JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya PA (27) mencari keadilan untuk anak membuahkan hasil. Setelah berbulan-bulan dugaan pencabulan terhadap anaknya mandek, mantan suami sekaligus pelaku akhirnya ditangkap.
Polisi juga telah menetapkan petugas pemadam kebakaran (Damkar) Jakarta Timur berinisial SN sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya, S (5).
SN ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur, pada Selasa (2/4/2024) pukul 14.27 WIB.
Baca juga: Petugas Damkar Jaktim Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Anak Kandungnya
Aiptu Jakaria alias Jacklyn Choppers turun tangan dalam penangkapan SN. Dalam unggahannya di media @jacklyn_choppers, SN tampak tak berkutik saat ditangkap.
Jacklyn Choppers dan anggota polisi yang lain terlihat berusaha membujuk SN untuk ikut ke Markas Polda Metro Jaya.
"Kami mau ajak bapak ke kantor buat dimintai keterangan. Bagaimana sih peristiwa sebenarnya? Biar tidak dari satu sisi saja," ucap petugas dalam video tersebut.
Lihat postingan ini di Instagram
Adapun kasus ini terungkap ketika S mengaku kesakitan pada alat kelaminnya, usai menginap di rumah SN. PA menyebut, ditemukan banyak luka pada organ vital korban.
"Aku langsung bawa ke klinik. Sama (dokter) klinik pun dilihat (katanya) ‘iya benar Bu ini ada luka gesekan, sebaiknya langsung bawa ke RS ke poli spesialis anak'," papar PA saat dihubungi, Jumat (22/3/2024).
Baca juga: Diperiksa Atasan, Petugas Damkar Jaktim Bantah Cabuli Anak Kandung
Setelah mendatangi beberapa rumah sakit, dokter menyampaikan S mengalami luka gesekan pada alat kelaminnya.
"Kayaknya kejadiannya antara tanggal 3 atau 4. Karena 4 Februari itu aku jemput, 3 Februari masih menginap di rumah dia. Kemungkinan di malam itu (dicabuli), soalnya lukanya ini baru, dokter mengatakan ini luka baru," jelas dia.
SN disebut telah dimintai keterangan oleh Dinas Gulkarmat DKI terkait laporan dugaan kasus pencabulan terhadap anak kandung.
Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi mengatakan, SN dalam pemeriksaan mengaku tak melakukan perbuatan tersebut.
"Kami panggil yang bersangkutan dan sudah dimintai klarifikasi. Kalau dari keterangan yang bersangkutan ya begitu (tidak mengaku atau merasa tidak melakukan)," ujar Satriadi kepada Kompas.com, Kamis (28/3/2024).
Dalam memenuhi panggilan dan pemeriksaan, SN ditemani oleh orangtua. SN diperiksa oleh Kasie Ops hingga Kasudin Damkar Jakarta Timur.
Satriadi mengatakan, pemeriksaan kepada SN itu untuk mengetahui kebenaran soal laporan dugaan pencabulan terhadap anak kandunya itu.
"Klarifikasi kejadian itu seperti apa. Secara ketentuan administratif kami merekrut tenaga kerja, ya kami panggil," kata Satriadi.
Terkait soal pemberian sanksi terhadap SN, Gulkarmat DKI saat ini masih menunggi hasil penyelidikan polisi.
Apabila hasil penyelidikan itu SN dinyatakan terbukti bersalah, Satriadi memastikan akan menindak tegas.
Dikonfirmasi secara terpisah, SN membantah tuduhan dan laporan mantan istrinya atas dugaan pencabulan anak kandung.
"Saya menyayangkan tuduhan disampaikan mantan istri saya. Banyak yang tidak diketahui publik tentang keterbatasan saya dalam berkomunikasi dengan putri saya," kata SN.
Baca juga: Diduga Cabuli Anak Kandungnya, Petugas Damkar Jaktim Terancam Diputus Kontrak
Soal laporan kasus yang telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya, SN mengaku siap menjalani proses hukum dengan telah menyiapkan bukti, saksi dan kronologi versinya.
SN juga berencana akan melaporkan balik eks istrinya jika tudingan dugaan pencabulan anak kandung itu nantinya tak terbukti.
"Karena ini berimbas kepada terganggunya kehidupan keluarga besar dan instansi tempat saya bekerja," kata SN.
(Tim Redaksi : Muhammad Isa Bustomi, Zintan Prihatini, Abdul Haris Maulana, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.