JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas pemadam kebakaran (damkar) sektor Jakarta Timur, SN disebut telah dimintai keterangan oleh Dinas Gulkarmat DKI terkait laporan dugaan kasus pencabulan terhadap anak kandung.
Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi mengatakan, SN dalam pemeriksaan pada pekan lalu mengaku tak melakukan perbuatan tersebut.
"Kita panggil yang bersangkutan dan sudah dimintai klarifikasi. Kalau dari keterangan yang bersangkutan ya begitu (tidak mengaku atau merasa tidak melakukan)," ujar Satriadi kepada Kompas.com, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Polisi Bakal Periksa Petugas Damkar Jaktim yang Diduga Cabuli Anak Kandungnya
Dalam memenuhi panggilan dan pemeriksaan, SN ditemani oleh orangtua. SN diperiksa oleh Kasie Ops hingga Kasudin Damkar Jakarta Timur.
Satriadi mengatakan, pemeriksaan kepada SN itu untuk mengetahui kebenaran soal laporan dugaan pencabulan terhadap anak kandunya itu.
"Klarifikasi kejadian itu seperti apa. Secara ketentuan administratif kami merekrut tenaga kerja, ya kita panggil," kata Satriadi.
Terkait soal pemberian sanksi terhadap SN, Gulkarmat DKI saat ini masih menunggi hasil penyelidikan polisi.
Baca juga: Petugas Damkar Jaktim yang Diduga Cabuli Anak Kandungnya Berstatus Tenaga Honorer
Apabila hasil penyelidikan itu SN dinyatakan terbukti bersalah, Satriadi memastikan akan menindak tegas.
"Kita pastikan, kita akan tegas kalau terbukti bersalah. Apalagi ini statusnya PJLP bukan PNS, artinya honorer," kata Satriadi
Dikonfirmasi secara terpisah, SN membantah tuduhan dan laporan mantan istrinya atas dugaan pencabulan anak kandung.
"Saya menyayangkan tuduhan disampaikan mantan istri saya. Banyak yang tidak diketahui publik tentang keterbatasan saya dalam berkomunikasi dengan putri saya," kata SN.
Soal laporan kasus yang telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya, SN mengaku siap menjalani proses hukum dengan telah menyiapkan bukti, saksi dan kronologi versinya.
SN juga berencana akan melaporkan balik eks istrinya jika tudingan dugaan pencabulan anak kandung itu nantinya tak terbukti.
"Karena ini berimbas kepada terganggunya kehidupan keluarga besar dan instansi tempat saya bekerja," kata SN.
Diberitakan sebelumnya, SN diduga mencabuli anak kandungnya sendiri, yang masih berusia 5 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dugaan pencabulan dilaporkan oleh ibu korban, yakni PA.
"Betul, kami menerima laporan polisi tanggal 6 Februari. Pelapornya dari PA, peristiwa yang dilaporkan adalah pencabulan kepada anak di bawah umur. Terlapornya SN," ujar Ade saat dikonfirmasi, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Diduga Cabuli Anak Kandungnya, Petugas Damkar Jaktim Terancam Diputus Kontrak
Kasus tersebut saat ini tengah didalami dan diselidiki oleh penyidik dari Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Polisi telah memeriksa keterangan PA sebagai pelapor. Kini, polisi tengah menjadwalkan pemanggilan terhadap SN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.