Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andreas Lucky Lukwira
Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus

Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus

Pertanggungjawaban Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Tol Halim

Kompas.com - 28/03/2024, 11:54 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TRUK bernopol BG 8420 VB menjadi penyebab terjadinya kecelakaan beruntun yang melibatkan tujuh kendaraan di Gardu Tol Halim, Jakarta Timur (27/3).

Dari kronologi maupun beberapa video yang beredar, termasuk pengakuan sopir truk, diduga kecelakaan tersebut karena sopir truk tersebut melaju ugal-ugalan pascaterlibat kecelakaan dengan mobil Expander sebelum area GT Halim.

Pascakecelakaan dengan Expander tersebut, truk terlihat melaju kencang. Dalam rekaman CCTV yang beredar, truk terlihat tetap melaju kencang mendekati mobil yang sedang mengantre membayar tol sehingga menabrak beberapa mobil tersebut.

Kecelakaan tersebut juga berimbas ke kendaraan yang ada di sekitar lajur antrean. Setelah ditabrak, truk Isuzu Traga putih menyambar kendaraan lain di lajur sebelahnya.

Tidak ada korban jiwa akibat kecelakaan tersebut. Meski begitu, pastinya terdapat kerugian material para pengendara mobil maupun Jasamarga atas rusaknya fasilitas di sekitar GT Halim.

Lantas kepada siapa pertanggungjawaban materiil berupa ganti rugi bisa dituntutkan?

Merujuk ke pasal 234 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ayat 1 dan 2, kerugian yang diakibatkan kelalaian pengemudi bisa dibebankan ke pengemudi, pemilik, dan atau perusahaan angkutan umum.

Pada ayat 1 pasal 234 mengatur soal kerugian yang dialami oleh penumpang atau pihak ketiga.

Dalam penjelasan di UU tersebut pihak ketiga adalah orang yang berada di luar kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan.

Dalam hal ini kendaraan yang berada di luar kendaraan truk tersebut seharusnya mendapat ganti kerugian, yang bisa ditanggung oleh pengemudi maupun pemilik kendaraan truk tersebut.

Pada ayat 2 pasal 234 diatur pula soal ganti rugi kepada perlengkapan jalan yang diakibatkan kecelakaan di mana sama seperti pasal 234 ayat 1 ganti rugi dibebankan ke pengemudi dan pemilik kendaraan yang menyebabkan kecelakaan.

Berdasarkan aturan di atas, maka pemilik truk juga harus bertanggungjawab atas kecelakaan di GT Halim kemarin. Tidak bisa melepas tanggungjawab, baik pidana maupun kerugian, lalu menyerahkan ke pengemudi saja.

Apalagi ada temuan bahwa sopir baru berusia 18 tahun. Usia tersebut tidak mungkin seseorang bisa memiliki sim B1, prasyarat mengemudikan truk dengan tipe tersebut.

Seseorang bisa memiliki SIM B1 minimal berusia 21 tahun, itupun wajib memiliki SIM A selama 12 bulan sebelumnya.

Melihat fakta usia sopir, maka perlu dipertanyakan pula bagaimana kontrol pemilik truk atas kelayakan dan legalitas izin mengemudi sang sopir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com