Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andreas Lucky Lukwira
Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus

Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus

Pertanggungjawaban Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Tol Halim

Kompas.com - 28/03/2024, 11:54 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TRUK bernopol BG 8420 VB menjadi penyebab terjadinya kecelakaan beruntun yang melibatkan tujuh kendaraan di Gardu Tol Halim, Jakarta Timur (27/3).

Dari kronologi maupun beberapa video yang beredar, termasuk pengakuan sopir truk, diduga kecelakaan tersebut karena sopir truk tersebut melaju ugal-ugalan pascaterlibat kecelakaan dengan mobil Expander sebelum area GT Halim.

Pascakecelakaan dengan Expander tersebut, truk terlihat melaju kencang. Dalam rekaman CCTV yang beredar, truk terlihat tetap melaju kencang mendekati mobil yang sedang mengantre membayar tol sehingga menabrak beberapa mobil tersebut.

Kecelakaan tersebut juga berimbas ke kendaraan yang ada di sekitar lajur antrean. Setelah ditabrak, truk Isuzu Traga putih menyambar kendaraan lain di lajur sebelahnya.

Tidak ada korban jiwa akibat kecelakaan tersebut. Meski begitu, pastinya terdapat kerugian material para pengendara mobil maupun Jasamarga atas rusaknya fasilitas di sekitar GT Halim.

Lantas kepada siapa pertanggungjawaban materiil berupa ganti rugi bisa dituntutkan?

Merujuk ke pasal 234 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ayat 1 dan 2, kerugian yang diakibatkan kelalaian pengemudi bisa dibebankan ke pengemudi, pemilik, dan atau perusahaan angkutan umum.

Pada ayat 1 pasal 234 mengatur soal kerugian yang dialami oleh penumpang atau pihak ketiga.

Dalam penjelasan di UU tersebut pihak ketiga adalah orang yang berada di luar kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan.

Dalam hal ini kendaraan yang berada di luar kendaraan truk tersebut seharusnya mendapat ganti kerugian, yang bisa ditanggung oleh pengemudi maupun pemilik kendaraan truk tersebut.

Pada ayat 2 pasal 234 diatur pula soal ganti rugi kepada perlengkapan jalan yang diakibatkan kecelakaan di mana sama seperti pasal 234 ayat 1 ganti rugi dibebankan ke pengemudi dan pemilik kendaraan yang menyebabkan kecelakaan.

Berdasarkan aturan di atas, maka pemilik truk juga harus bertanggungjawab atas kecelakaan di GT Halim kemarin. Tidak bisa melepas tanggungjawab, baik pidana maupun kerugian, lalu menyerahkan ke pengemudi saja.

Apalagi ada temuan bahwa sopir baru berusia 18 tahun. Usia tersebut tidak mungkin seseorang bisa memiliki sim B1, prasyarat mengemudikan truk dengan tipe tersebut.

Seseorang bisa memiliki SIM B1 minimal berusia 21 tahun, itupun wajib memiliki SIM A selama 12 bulan sebelumnya.

Melihat fakta usia sopir, maka perlu dipertanyakan pula bagaimana kontrol pemilik truk atas kelayakan dan legalitas izin mengemudi sang sopir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com