Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Warga Kampung Bayam yang Huni KSB Ditangkap, Jakpro Serahkan Proses Hukum ke Polisi

Kompas.com - 03/04/2024, 17:28 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyerahkan proses hukum eks warga Kampung Bayam yang menghuni Kampung Susun Bayam (KSB) ke kepolisian.

Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin ketika menanggapi soal penangkapan eks Kampung Bayam oleh penyidik Polres Metro Jakarta Utara.

“Jakpro menyerahkan sepenuhnya proses hukum oknum warga eks Kampung Bayam kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara,” ujar Iwan dalam keterangan resminya, Rabu (3/4/2024).

Iwan meyakini kepolisian bekerja secara profesional dalam menangani dugaan pelanggaran hukum di Kampung Susun Bayam, yang dimiliki dan dikelola oleh PT Jakpro.

Baca juga: Detik-detik Penjemputan Paksa Ketua Tani Kampung Susun Bayam, Istri: Suami Saya Ditarik dan Dicekik

“Kami meyakini Kepolisian akan bekerja secara objektif, profesional, serta transparan untuk mengungkap fakta-fakta pelanggaran melawan hukum yang sudah dilakukan oleh oknum warga eks Kampung Bayam di Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS),” tutur Iwan.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Polres Jakarta Utara disebut menjemput paksa Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani Muhammad Fuqron (45) pada Selasa (2/4/2024) sore.

Tindakan aparat pun membuat warga KSB melakukan protes keras. Sebab, polisi tak menunjukkan surat penangkapan yang jelas saat mengamankan Furqon.

"Penjemputan paksa ketua kampung tani kami sore kemarin (Selasa 2 April 2024) pukul 17.52 WIB, menjelang buka puasa tanpa adanya surat perintah atau bukti yang ditunjukan oleh pihak kepolisian. Kita sebut sebagai penculikan," tutur Yusron Sekjen Nasional Front Perjuangan Pemuda Indonesia kepada Kompas.com di Kampung Susun Bayam, Selasa (3/4/2024).

Baca juga: Polisi Jemput Paksa 1 Warga Kampung Bayam Jelang Buka Puasa

Peristiwa penangkapan ini diduga sebagai lanjutan dari pelaporan eks warga Kampung Bayam yang menghuni KSB, oleh PT Jakpro ke kepolisian.

Sebagai informasi, Jakpro melaporkan empat eks warga Kampung Bayam dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.

Laporan ini bermula ketika Fuqron dan eks warga Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam pada 29 November 2023.

Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.

Jakpro kemudian melaporkan warga dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.

Ketiga pasal itu terkait dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Frustasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Frustasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Memalak Warga dan Positif Gunakan Narkoba

Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Memalak Warga dan Positif Gunakan Narkoba

Megapolitan
Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat : Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan Bagi Kelompok Tertentu

Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat : Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan Bagi Kelompok Tertentu

Megapolitan
Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin 'Pulau Sampah' di Jakarta

Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin "Pulau Sampah" di Jakarta

Megapolitan
Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Megapolitan
Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Megapolitan
Pemkot Bogor Buka Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua, Pengelola Mal: Bukan Jalan Umum

Pemkot Bogor Buka Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua, Pengelola Mal: Bukan Jalan Umum

Megapolitan
Penumpang Lebih Pilih Naik Jaklingko, Sopir Angkot di Jakut Selalu 'Nombok' Setoran

Penumpang Lebih Pilih Naik Jaklingko, Sopir Angkot di Jakut Selalu "Nombok" Setoran

Megapolitan
Terungkapnya Polisi Gadungan di Jakarta, Berawal dari Kasus Narkoba

Terungkapnya Polisi Gadungan di Jakarta, Berawal dari Kasus Narkoba

Megapolitan
Ketika Siswa SMP di Jaksel Nekat Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Frustrasi Dijauhi Teman...

Ketika Siswa SMP di Jaksel Nekat Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Frustrasi Dijauhi Teman...

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Megapolitan
Sejumlah Angkot di Tanjung Priok Diremajakan demi Bisa Gabung Jaklingko

Sejumlah Angkot di Tanjung Priok Diremajakan demi Bisa Gabung Jaklingko

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 21 Mei 2024

Megapolitan
Jukir Liar di Jakarta Sulit Diberantas, 'Bekingan' Terlalu Kuat hingga Bisnis yang Sangat Cuan

Jukir Liar di Jakarta Sulit Diberantas, "Bekingan" Terlalu Kuat hingga Bisnis yang Sangat Cuan

Megapolitan
Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com