JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menahan SN, petugas pemadam kebakaran (damkar) Jakarta Timur yang diduga mencabuli anak kandungnya sendiri, yakni S (5).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pelaku ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (2/4/2024).
"Tersangka yang kemarin sudah ditangkap, itu sudah ditahan. Sudah dilakukan penahanan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Ade saat dikonfirmasi, Kamis (4/4/2024).
Baca juga: Petugas Damkar Jaktim Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Anak Kandungnya
Dia menjelaskan, SN ditahan karena sempat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka yang merupakan ayah kandung korban," kata Ade.
Kini, polisi juga tengah mendalami kondisi kejiwaan pelaku. Ade menyebut, SN dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 E undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana minimal lima tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutur dia.
Kasus ini terungkap ketika S mengaku kesakitan pada alat kelaminnya, usai menginap di rumah SN. PA, ibu kandung korban menyebut, ditemukan banyak luka pada organ vital korban.
Baca juga: Diduga Cabuli Anak Kandungnya, Petugas Damkar Jaktim Terancam Diputus Kontrak
"Aku langsung bawa ke klinik. Sama (dokter) klinik pun dilihat (katanya) ‘iya benar Bu ini ada luka gesekan, sebaiknya langsung bawa ke RS ke poli spesialis anak'," papar PA saat dihubungi, Jumat (22/3/2024).
Setelah mendatangi beberapa rumah sakit, dokter menyampaikan S mengalami luka gesekan pada alat kelaminnya.
"Kayaknya kejadiannya antara tanggal 3 atau 4. Karena 4 Februari itu aku jemput, 3 Februari masih menginap di rumah dia. Kemungkinan di malam itu (dicabuli), soalnya lukanya ini baru, dokter mengatakan ini luka baru," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.