JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak sembilan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus magang di Jerman melalui program ferienjob telah meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK).
Ini merupakan data dari Biro Penelahaan Permohonan (BPP) LPSK dan jumlah korban yang meminta perlindungan terhitung per Jumat (6/4/2024).
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengimbau agar para korban segera mengajukan permohonan ke instituasinya.
“Karena perlindungan yang diberikan oleh LPSK bersifat sukarela berdasarkan keinginan para korban,” kata Antonius dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (6/4/2024).
Baca juga: LPSK Siap Lindungi Mahasiswa yang Jadi Korban “Ferienjob” di Jerman
“Sampai dengan saat ini, masih banyak korban yang belum ajukan permohonan perlindungan,” ucap Antonius melanjutkan.
Dalam kesempatan ini, Antonius menyatakan bahwa LPSK siap melindungi mahasiswa Indonesia yang korban TPPO di Jerman melalui program ferienjob.
“LPSK siap melindungi para korban dan bersinergi dengan semua pihak untuk melindungi para korban,” tegas Antonius.
Dia menekankan, LPSK bisa memperjuangkan kerugian para korban melalui fasilitas restitusi.
“Kerugian itu dapat berupa hutang korban kepada pihak universitas untuk keperluan tiket pesawat, cek kesehatan, visa, dan lainnya," ungkap dia.
Baca juga: Kemenlu: Ferienjob Program Resmi Pemerintah Jerman, tapi Bukan Program Magang Pendidikan
Dengan begitu, LPSK berharap agar proses hukum juga menyasar perusahaan yang terindikasi terlibat, antara lain dilakukan penyitaan aset sebagai jaminan pembayaran restitusi bagi korban berdasarkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penanggulangan TPPO.
Sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga menjadi korban eksploitasi kerja dengan modus magang di Jerman atau ferienjob pada Oktober sampai Desember 2023. Seluruhnya sudah dipulangkan setelah kasus itu terungkap.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami dan memeriksa sejumlah pihak terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) ini.
"Polri akan meminta keterangan dan kami bekerja sama dengan semua pihak terkait termasuk Kemendikbud," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (22/3/2024).
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Terapkan UU TPPO dalam Kasus Ferienjob ke Jerman
Trunoyudo membeberkan, kasus TPPO berkedok program magang di Jerman ini terungkap setelah empat mahasiswa yang sedang mengikuti ferienjob (kerja paruh waktu untuk mahasiswa) mendatangi KBRI Jerman.
Setelah ditelusuri KBRI, program ini dijalankan sebanyak 33 universitas di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa.
"Namun, mahasiswa tersebut dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mahasiswa tersebut tereksploitasi," kata Trunoyudo.
Awalnya, para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB terkait program magang di Jerman.
Baca juga: Dubes RI di Jerman Angkat Bicara soal Kisruh Program Ferienjob
Saat mendaftar mahasiswa diminta membayar biaya sebesar Rp 150.000 ke rekening PT CVGEN, serta membayar sebesar 150 euro (sekitar Rp 2,5 juta) untuk pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB.
Setelah LOA terbit, korban harus membayar sebesar 200 euro (sekitar Rp 3,4 juta) lagi kepada PT SHB untuk pembuatan persetujuan (approval) otoritas Jerman atau izin kerja (working permit).
Mahasiswa juga dibebankan dana talangan sebesar Rp 30 juta-Rp 50 juta di mana pengembalian dana tersebut dengan cara pemotongan upah kerja tiap bulan.
Selain itu, setelah mahasiswa sampai di Jerman langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit (izin kerja) untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman.
Mahasiswa yang menjadi korban melaksanakan ferienjob dalam kurun waktu selama tiga bulan dari Oktober hingga Desember 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.