JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial EA (21) karena mencabuli bocah berusia lima tahun di Cengkareng, Jakarta Barat.
Menurut polisi, EA telah mencabuli saudaranya yang masih anak-anak berinisial N (5) sejak 2022.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Reliana Sitompul mengatakan, fakta itu didapat dari hasil visum dan penyelidikan terhadap korban.
"Pelaku sudah berulang kali melakukan aksi pelecehan seksual terhadap korban," ujar Reliana saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024).
Baca juga: Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng
Reliana menuturkan, polisi bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memberikan perlindungan kepada korban.
Selain itu, korban juga akan terus dibimbing secara psikis dan trauma healing.
"Kami mendampingi korban, memberikan trauma healing, dan bimbingan psikis," terang Reliana.
Sementara itu, EA sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
EA dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.