BEKASI, KOMPAS.com - Tiktoker asal Bekasi bernama Galih Noval Aji Prakoso atau dikenal Galihloss ditangkap atas dugaan penistaan agama karena kontennya di media sosial.
Galih ditangkap penyidik Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jalan Kampung Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi, Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB.
Pada Rabu (24/4/2024), Kompas.com menyambangi rumah Galihloss yang beralamat di Kampung Jatimulya, RT 02 RW 06, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Polisi Tangkap Tiktoker Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama
Namun, kediaman Tiktoker berusia 25 tahun tersebut tampak sepi dari aktivitas keluarga Galih yang juga tinggal di rumah tersebut.
Pagar rumah Galih pun terkunci. Hanya terdapat sebuah sepeda serta sandal yang ada di halaman rumah.
Di beranda lantai dua rumah Galih terdapat bendera Merah Putih besar yang warnanya mulai pudar. Ada pula dua kandang burung di sana.
Tetangga setempat mengatakan, Galih tinggal bersama kedua orangtuanya dan satu orang adik laki-laki.
Keluarga Galih sudah lama tinggal di rumah tersebut. Namun usai adanya kasus penistaan agama, semua anggota keluarga Galih memilih pergi.
Baca juga: Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama
"Semalam pergi orangtuanya dijemput pakai mobil, katanya ke rumah saudaranya di Pondok Gede. Kalau adiknya mah ada masih sekolah," kata seorang tetangga dekat kediaman Galih Loss inisial A.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan meskipun Galih telah meminta maaf.
"Penyidikan atas dugaan tindak pidana yg terjadi tetap dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Saat ini untuk tersangka sudah ditangkap dan akan dilakukan penahanan pada Selasa 23 April 2024," ungkap Ade.
Polisi menjerat Galih dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap
Ade menyampaikan, merujuk pada Pasal 28 ayat (2), Galih terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya lima tahun," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.