JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) tidak menampik bahwa anak-anak sangat rawan menjadi korban pelecehan hingga kekerasan seksual.
Pejabat Sementara (Pjs) Komnas PA Lia Latifah mengatakan, salah satu cara untuk memperkecil ruang kejahatan itu adalah orangtua diminta mengedukasi anak sejak dini tentang bagaimana cara meminta tolong.
"Ajarkan anak-anak kita untuk belajar melapor atau menyampaikan ketika ada kondisi berbahaya, ketika ada kondisi terancam, itu mulai diajarkan. Berani sejak dini," ujar Lia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur
Selain itu, Lia menyarankan kepada orangtua agar membangun komunikasi yang baik dengan anak-anak, termasuk mulai mengajarkan pendidikan seks sejak dini.
"Harus diwaspadai dan diajarkan kepada anak-anak itu, pertama dikenalkan dari pendidikan seks sejak dini, sejak anak usia dua tahun," kata Lia.
"Ketika anak mulai bicara, perkenalkan tentang anggota tubuh. Perkenalkan alat kelaminnya, lalu bagaimana anak tersebut menjaga tubuhnya," ucap Lia melanjutkan.
Dengan begitu, kata Lia, siapa pun yang melakukan pelecehan atau kekerasan seksual, anak dapat melapor kepada orang terdekat bahkan RT, RW, atau langsung ke petugas polisi.
"Itu yang harus mulai diajarkan kepada anak-anak," ucap Lia.
Baca juga: Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin
Baru-baru ini, anak perempuan berusia 12 tahun berinisial KAZ di wilayah Cakung, Jakarta Timur, disetubuhi oleh ayah kandungnya, AL (48), selama beberapa tahun.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, kasus persetubuhan KAZ itu terbongkar ketika korban terindikasi tertular penyakit kelamin.
"Korban terindikasi alami penyakit kelamin," kata Nicolas dalam konferensi pers, Senin (20/5/2024).
"Dari situ baru ditanya ibunya, korban mengakui telah disetubuhi ayah kandungnya," imbuh Nicolas.
KAZ disetubuhi oleh ayah kandungnya selama lima tahun atau sejak 2019. Usia korban saat itu masih sekitar delapan tahun.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KAZ disebut disetubuhi oleh ayahnya sebanyak tiga kali.
Baca juga: Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten
Persetubuhan yang dialami KAZ berawal dari perpisahan ayah dan ibunya pada tahun 2017. Korban pun tinggal bersama sang ayah sejak 2019.