Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Supian Suri Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Teruskan ke KASN

Kompas.com - 24/05/2024, 22:25 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok meneruskan laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri, ke Komisi ASN (KASN).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok, Sulastio, mengatakan, keputusan terkait laporan ini sepenuhnya ada di tangan KASN.

"Proses selanjutnya akan ditangani KASN. Namun mereka tidak akan melepas Bawaslu karena kasus ini di Depok, sedangkan KASN yang di tingkat nasional mungkin butuh perspektif kami," kata Sulastio di Savero Hotel, Depok, Jumat (24/5/2024).

Sulastio mengatakan, KASN akan melakukan kajian lebih lanjut atas laporan itu. Tak menutup kemungkinan, Supian Suri dipanggil untuk memberikan klarifikasi perihal ini.

"Mereka (KASN) bilang akan melakukan klarifikasi ke terlapor (SS) minggu depan juga, cuma kami belum tahu waktunya kapan," terangnya.

Baca juga: Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Menurut Sulastio, pihaknya tidak mengkaji substansi perkara, melainkan hanya memeriksa keterpenuhan syarat formil dan materil laporan. Syarat formil yang dimaksud, antara lain, pelapornya jelas, yang dilaporkan jelas, ada saksi dan ada bukti.

Tindak lanjut ini telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Kami punya waktu dua hari untuk menyiapkan kajian awal," ucap Sulastio.

Sulastio mengungkapkan, laporan yang dibuat oleh pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Solidaritas Depok Menggugat itu masuk ke Bawaslu pada Rabu (15/5/2024).

Dalam laporan itu, Supian Suri diduga melanggar prinsip netralitas ASN karena melakukan kegiatan politik praktis dengan mendatangi kantor Partai Amanat Nasional (PAN) beberapa waktu lalu.

"Politik praktis itu kan kalau kami dalami, pelapor sudah dipanggil dan menurut mereka ASN tidak boleh datang ke partai-partai politik," jelas Sulastio.

Kendati demikian, Sulastio pribadi berpandangan, tak ada yang salah dengan penjajakan terhadap partai politik asal dilakukan sesuai aturan.

"Kalau dalam pandangan Bawaslu sih sebenarnya proses penjajakan itu tidak salah," katanya.

"Hanya karena memang masalahnya adalah statusnya sebagai ASN. Nah kalau diskusi kami dengan KASN sih memang ada titik poinnya disitu, yakni di CLTN (cuti di luar tanggungan negara)," tambah Sulastio.

Baca juga: Supian Suri Daftar Bacawalkot Depok ke Partai Gerindra

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

6 Pemuda Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Bogor, Polisi Sita Golok dan Celurit

6 Pemuda Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Bogor, Polisi Sita Golok dan Celurit

Megapolitan
Dishub Jakpus Dalami Kasus 2 Bus Wisata Diketok Tarif Parkir Rp 300.000 di Istiqlal

Dishub Jakpus Dalami Kasus 2 Bus Wisata Diketok Tarif Parkir Rp 300.000 di Istiqlal

Megapolitan
Dishub Klaim Langsung Lerai dan Usir Jukir Liar yang Palak Rombongan Bus Wisata di Masjid Istiqlal

Dishub Klaim Langsung Lerai dan Usir Jukir Liar yang Palak Rombongan Bus Wisata di Masjid Istiqlal

Megapolitan
Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Positif Sabu

Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Positif Sabu

Megapolitan
Dishub Jaksel Jaring 112 Jukir Liar yang Mangkal di Minimarket

Dishub Jaksel Jaring 112 Jukir Liar yang Mangkal di Minimarket

Megapolitan
Petinggi Demokrat Unggah Foto 'Jansen untuk Jakarta', Jansen: Saya Realistis

Petinggi Demokrat Unggah Foto "Jansen untuk Jakarta", Jansen: Saya Realistis

Megapolitan
Evakuasi Mobil di Depok yang Jeblos ke Septic Tank Butuh Waktu Empat Jam

Evakuasi Mobil di Depok yang Jeblos ke Septic Tank Butuh Waktu Empat Jam

Megapolitan
Gerebek Rumah Ketua Panitia Konser Lentera Festival Tangerang, Polisi Tak Temukan Seorang Pun

Gerebek Rumah Ketua Panitia Konser Lentera Festival Tangerang, Polisi Tak Temukan Seorang Pun

Megapolitan
Tunjuk Atang Trisnanto, PKS Bisa Usung Cawalkot Bogor Sendiri Tanpa Koalisi

Tunjuk Atang Trisnanto, PKS Bisa Usung Cawalkot Bogor Sendiri Tanpa Koalisi

Megapolitan
Heru Budi Minta Wali Kota Koordinasi dengan Polres Terkait Penanganan Judi Online

Heru Budi Minta Wali Kota Koordinasi dengan Polres Terkait Penanganan Judi Online

Megapolitan
Mobil Warga Depok Jeblos ke 'Septic Tank' saat Mesin Dipanaskan

Mobil Warga Depok Jeblos ke "Septic Tank" saat Mesin Dipanaskan

Megapolitan
Senyum Bahagia Anak Cilincing, Bermain Sambil Belajar Lewat Program 'Runcing'

Senyum Bahagia Anak Cilincing, Bermain Sambil Belajar Lewat Program "Runcing"

Megapolitan
Joki Tong Setan Pembakar 'Tuyul' Rumah Hantu di Pasar Rebo Terancam 5 Tahun Penjara

Joki Tong Setan Pembakar "Tuyul" Rumah Hantu di Pasar Rebo Terancam 5 Tahun Penjara

Megapolitan
Transaksi Judi Online Kecamatan Bogor Selatan Tertinggi, Perputaran Uang Rp 349 Miliar

Transaksi Judi Online Kecamatan Bogor Selatan Tertinggi, Perputaran Uang Rp 349 Miliar

Megapolitan
Ulah Jukir di Depan Masjid Istiqlal yang Berulang, Kini Palak “Tour Leader” Rp 300 Ribu dan Sopir Bus

Ulah Jukir di Depan Masjid Istiqlal yang Berulang, Kini Palak “Tour Leader” Rp 300 Ribu dan Sopir Bus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com