JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan belum memenuhi syarat administratif.
Hal itu dinyatakan setelah KPU Provinsi DKI Jakarta menyelesaikan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen pendukung Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sejak 21 Mei hingga 1 Juni 2024.
“Jumlah dukungan yang memenuhi syarat masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan. Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan belum memenuhi syarat,” kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya kepada wartawan, Minggu (2/6/2024).
Baca juga: Dharma Pongrekun Ikut Pilkada DKI Jalur Independen, Pengamat : Harus Dapat Simpati Warga Buat Menang
Namun, pasangan bakal calon itu masih diberi kesempatan bisa mengajukan perbaikan dukungan mulai 3-7 Juni 2024.
Dengan catatan, dukungan yang diberikan harus dukungan baru yang belum pernah diajukan sebelumnya.
“Hasil verifikasi administrasi ini dituangkan ke dalam berita acara menggunakan formulir model BA.VERMIN.DUKUNGAN.KWK-KPU, yang kemudian disampaikan kepada bakal pasangan calon perseorangan atau petugas penghubung serta Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, dan diunggah melalui Silon,” ujar Dody.
Selanjutnya, KPU Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen dukungan mulai 8-18 Juni 2024.
Proses verifikasi oleh KPU DKI Jakarta dan Bawaslu Jakarta dilakukan berdasarkan tiga kriteria.
Pertama, dari formulir B1KWK merupakan formulir pernyataan dukungan dari pendukung bakal pasangan calon.
Kedua, KTP elektronik yang diunggah dan ketiga data isian dalam sistem informasi pencalonan (Silon).
“Maka kalau ada yang tidak sesuai maka kami nyatakan statusnya belum memenuhi syarat. Sedangkan terkait dengan data yang ganda di dalam internal bakal pasangan calon maka statusnya menjadi tidak memenuhi syarat. Jadi lebih banyak karena faktornya data tersebut belum memenuhi ketentuan yang diminta peraturan KPU,” ujar Dody.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.