JAKARTA, KOMPAS.com - Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR) tak pernah meminta warga negara asing (WNA) yang mencari suaka menginap di depan kantornya.
“Tentunya tindakan-tindakan seperti camping atau menginap di fasilitas publik bukanlah sesuatu yang kami inginkan dan minta,” ujar Assistant Protection Officer UNHCR Hendrik Therik kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Hendrik mengatakan, pihaknya memiliki standar prosedur operasional (SOP) jika ada WNA yang ingin memulihkan hak-haknya.
Baca juga: Bongkar Tenda Pencari Suaka di Kuningan, Pemkot Jaksel: Bikin Kumuh dan Ganggu Lalu Lintas
UNHCR disebut melarang para pencari suaka untuk menetap di depan kantornya karena ada aturan yang berlaku di Indonesia.
“Ada mekanisme formal saat mereka menyampaikan pertanyaan atau permintaan, di mana mereka mengajukan permohonan lebih dulu, lalu dipanggil,” tutur dia.
“Kalau mereka menetap di depan (kantor UNHCR), itu bertentangan dengan peraturan daerah,” sambung Hendrik.
Hendrik menerangkan, pencari suaka di Indonesia memiliki permintaan beragam.
Baca juga: Cegah Pengungsi Bangun Tenda Kembali, Aparat TNI-Polri Siaga di Sekitar Kantor UNHCR
Ada yang meminta untuk segera dijadikan anggota UNHCR, meminta bantuan kesehatan, bantuan keuangan, dan penempatan di negara ketiga.
“Banyak yang meminta bantuan. Ada yang meminta untuk registrasi di UNHCR, ada yang memohon bantuan kesehatan, meminta bantuan keuangan, hingga penempatan ke negara ketiga,” kata dia.
Sebagai informasi, petugas gabungan baru saja melakukan pembongkaran terhadap belasan tenda milik pengungsi WNA yang ada di depan Kantor UNHCR, Jalan Setiabudi Selatan, Jakarta Selatan.
Tenda-tenda itu dibongkar karena membahayakan para pengungsi dan pengguna jalan raya.
Selagi tenda diangkut ke truk bak terbuka, ada sekitar 15 WNA yang dibawa oleh petugas imigrasi.
Mereka dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta di wilayah Jakarta Barat supaya mendapat tempat yang lebih layak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.