JAKARTA, KOMPAS.com - MR (21) dan HAN (23), dua jambret yang beraksi di car free day (CFD) Jakarta, disebut sudah merencanakan aksinya jauh-jauh hari.
“Dua pelaku awalnya ingin beraksi pada 14 Juni 2024. Namun, karena hujan, pelaku baru melancarkan aksinya keesokan harinya, 15 Juni 2024,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra saat jumpa pers, Rabu (3/7/2024).
Wira menerangkan, aksi ini diinisiasi oleh pelaku HAN alias Uus.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Penjambret yang Beraksi di Lokasi CFD Jakarta
Melalui pesan singkat Facebook, HAN mengajak rekan aksi kejahatannya, MR, untuk menjambret.
“HAN bertanya kepada MR, ‘Mau gawe gak?’. MR alias Jeding menjawab, ‘Ya sudah ayo’. Tapi, karena saat itu cuaca dalam kondisi hujan, mereka membatalkan niatnya,” tutur Wira.
Keesokan harinya, lanjut Wira, HAN kembali menanyakan hal serupa kepada MR melalui pesan singkat Facebook.
Baca juga: Sembunyi dari Polisi, Penjambret di CFD yang Fotonya Viral Menyamar Jadi Tukang Topeng Monyet
Ia menanyakan hal serupa sekitar pukul 03.00 WIB.
“Mau gawe enggak?” tanya HAN.
“Tunggu hujan berhenti saja, kalau hujan berhenti, baru jalan,” jawab MR.
Tak lama setelah percakapan itu, hujan pun mereda.
MR lalu berangkat menjemput HAN di kediamannya dan melaju ke Jalan Sudirman-Thamrin di Jakarta Pusat.
Baca juga: Polisi : Dua Jambret di CFD Profesional, Sudah Beraksi 3 Kali
Sesampainya di sekitar lokasi, kedua pelaku berputar-putar di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin untuk memetakan target.
“Sekitar 50 menit mencari target korban, keduanya lalu menemukan satu target potensial berinisial INB (14). Keduanya lalu langsung melakukan aksinya,” ungkap Wira.
HAN selaku joki awalnya mendekati korban dari belakang.
Setelah posisinya cukup dekat dengan korban, MR langsung menjambret dengan cara mengambil ponsel korban menggunakan tangannya.
MR yang sudah beberapa kali beraksi mampu melakukan aksinya dengan cekatan dan tanpa kesalahan.
“Kejadiannya sekitar pukul 06.00 WIB. Pelaku mengambil ponsel merek Vivo berwarna hitam milik korban INB. Keduanya lalu kabur melarikan diri,” imbuh Wira.
Akibat perbuatannya, HAN dan MR disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, dua penjambret tertangkap kamera fotografer saat sedang melakukan aksinya di lokasi car free day (CFD) di Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (16/6/2024).
Foto-foto penjambret itu seketika viral di media sosial X. Wajahnya terlihat jelas di foto itu, begitu pula dengan pelat nomor motor B 3983 PFB yang digunakannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.