Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raup Ratusan Juta, Calo STNK Tak Ada Matinya

Kompas.com - 08/07/2013, 08:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Calo tak pernah mati. Itulah yang terjadi di kantor Samsat. Meski sudah dicoba untuk diberantas, para calo tetap berkibar.

Penghasilan calo cukup menggiurkan, Rp 300.000 per hari. Mereka bisa bertahan karena sebagian masyarakat masih memanfaatkan jasa mereka untuk mengurus STNK, BPKB, mutasi kendaraan, balik nama, hingga membayar pajak. Keunggulan yang ditawarkan terutama kecepatan.

Untuk bisa menjalankan bisnisnya, para calo harus menjalin kerja sama dengan orang dalam. Tentu tidak gratis, semua ada harganya. Tak heran, menurut para calo, duit dari pengguna jasa sebagian besar habis untuk uang jatah bagi orang dalam itu.

"Makanya, biarpun misalnya kita pasang tarif Rp 600.000, sisanya paling cuma Rp 50.000. Sisanya untuk teman-teman di dalam," ucap Otong (bukan nama sebenarnya).

Otong adalah salah seorang calo di lingkungan kantor Samsat Bersama Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan. Dia ditemui pada Jumat pagi di parkiran.

Meski lebih banyak uang yang dipakai untuk orang dalam, penghasilan Otong tetap besar. Dalam sehari, ia mengaku bisa mendapat lima-enam pelanggan. Pendapatan Otong bisa Rp 300.000 per hari.

Selain dia, terdapat puluhan calo lain yang beroperasi di Samsat Polda Metro Jaya. "Kira-kira 50 orang ada-lah," ujarnya.

Bila 50 calo masing-masing mendapat Rp 300.000 per hari, maka yang mereka kumpulkan jumlahnya cukup fantastis, Rp 15 juta. Dalam sebulan, Rp 450 juta.

Tarif tinggi

Tarif menggunakan jasa para calo ini cukup beragam. Biaya balik nama STNK sepeda motor, kata Otong, Rp 700.000. Tarif akan berbeda lagi untuk STNK mati, yakni Rp 900.000. Untuk mutasi, biaya yang akan dikenakan Rp 1,5 juta.

Untuk mutasi memang dikenakan biaya tambahan karena harus memenuhi syarat-syarat, antara lain BPKB asli, STNK, dan kuitansi pembelian. Otong dan teman-temannya juga bisa membuatkan kuitansi palsu.

Jika dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka tarif calo ini berlipat-lipat.

Untuk biaya penerbitan STNK, baik roda dua maupun roda tiga dan angkutan umum, tarif resminya hanya Rp 50.000. Adapun roda empat Rp 75.000.

Untuk biaya penerbitan BPKB, aslinya hanya Rp 80.000 untuk kendaraan roda dua, roda tiga, dan angkutan umum. Adapun roda empat Rp 100.000.

Namun begitulah, demi kecepatan, masyarakat rela merogoh kocek berlipat-lipat dari harga resmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com