Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolak-balik Kabar Hercules Bakal Bebas..

Kompas.com - 03/08/2013, 06:52 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan vonis dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Hercules Rozario Marcal bisa menghirup udara bebas pada Sabtu (3/8/2013) pukul 00.00 WIB. Namun, bukan sekali ini kabar Hercules akan bebas, beredar. 
"Hakim memutuskan 4 bulan 27 hari, harusnya hari ini bebas. Dan sekarang lagi ngurus administrasi," kata anggota tim kuasa hukum Hercules Ronny Talapessy, saat dihubungi wartawan, Jumat (2/8/2013) sore. Namun, beredar informasi susulan yang disebut bersumber dari jaksa, bahwa Hercules baru akan dibebaskan pada Sabtu (3/8/2013) pukul 08.00 WIB

Sementara kuasa hukum lain Hercules, Ikraman Thalib justru belum mendapat kabar bahwa kliennya akan bebas malam ini. Dia justru mengatakan ada informasi penahanan Hercules akan diperpanjang 30 hari lagi. "Belum ada informasi bebas hari ini. Infonya malah diperpanjang 30 hari sesuai tuntutan jaksa," ucapnya.

Adapun Polda Metro Jaya yang mendapat titipan penahanan Hercules, mengaku belum mendapat informasi soal pembebasan. "Hercules itu tahanan titipan kejaksaan. Belum ada informasi dari Jaksa kalau akan bebas malam ini," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Jumat (2/8/2013) petang.

Simpang siur seputar kebebasan ketua organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) bukan kali ini saja terjadi. Sekitar sebulan yang lalu, tepatnya Jumat (5/7/2013), Hercules juga dikabarkan bebas.

Perhitungan pembebasan pada 5 Juli 2013 menggunakan hitungan berdasarkan vonis hukuman penjara 4 bulan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (2/7/2013). Sementara bila dihitung dari tenggat waktu bagi jaksa memutuskan akan mengajukan banding atau tidak atas putusan tingkat pertama tersebut, masa penahanan Hercules saat itu baru akan habis pada 8 Juli 2013.

Hercules batal bebas malam itu. Kuasa hukum Hercules, Petrus Leatomu, mengatakan jaksa menyatakan mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya, jaksa penuntut umum perkara ini, Fajar Suktristiawan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, JPU menuntut Hercules dengan hukuman 6 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com