"Saya bilang ke Kepala Dinas Perumahan, jangan-jangan pegawai di bawah kamu ini ada penjahat yang iri dan marah karena rezekinya dipotong," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Jumat (16/8/2013).
Menurut dia, di dalam pengelolaan bantuan CSR, seharusnya tidak ada format kolom mitra CSR. Seharusnya, mitra CSR ditulis nama perusahaan penyumbang bantuan. Oleh karena itu, ia ingin mencari tahu siapa yang membuat kolom mitra kerja itu, kemudian meminta laporan Dinas Sosial DKI.
Mantan Bupati Belitung Timur itu telah mendapatkan laporan dari Dinas Sosial DKI dan tidak ada nama Ahok Center sebagai pengelola. Dengan publikasi media ini, publik justru menafsirkan pengelolanya adalah Ahok Center dan ia mencurigai adanya politisasi dalam kasus tersebut. Menurut dia, permainan politis PNS DKI ini tidak untuk yang pertama kalinya terjadi di Ibu Kota.
"Terbukalah kalian semua, tidak usah pengecut gitulah. Ahok itu enggak suka cari gara-gara, tapi gara-gara yang suka cari Ahok. Mitra nenekmu," tegas dia.
Pria kelahiran 29 Juni 1966 itu pun membantah telah membentuk Ahok Center. LSM yang didirikannya, sebelum menjadi anggota DPR RI, adalah Center For Democracy and Transparency (CDT), bukan Ahok Center. Untuk dapat menjadi sebuah mitra kerja pengelolaan CSR perusahaan, kata dia, harus ada tanda tangan di atas memorandum of understanding (MoU) dan tidak bisa sembarangan menunjuk orang karena dapat dipidana.
Sebelumnya, BPKD DKI Jakarta merilis empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dituju perusahaan pemberi CSR. Khusus untuk pengelolaan CSR Dinas Perumahan dan Bangunan, tertera mitra kerja 18 perusahaan pemberi CSR bernama Ahok Center. Pihak Ahok Center dan Basuki telah membantah keras terlibat pengelolaan bantuan CSR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.