JAKARTA, KOMPAS.com — Puluhan angkutan kota terjaring operasi angkutan umum yang diselenggarakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Rabu (28/8/2013). Operasi dilakukan di Terminal Pasar Minggu dan Terminal Lebak Bulus di Jakarta Selatan.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan, sebagian besar pengemudi angkutan umum tersebut ditilang karena tidak memiliki kelengkapan surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan melanggar peraturan lalu lintas. Dalam operasi itu, polisi menyita barang bukti berupa 27 STNK, 3 SIM, dan 9 kendaraan.
”Sembilan kendaraan angkutan umum dari berbagai jenis terjaring dari dua terminal di kawasan Jakarta Selatan,” katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (28/8/2013).
Di Terminal Pasar Minggu, polisi menindak 24 pengemudi angkutan umum dan menyita 19 STNK, sebuah SIM, dan 4 kendaraan umum. Di Terminal Lebak Bulus, didapatkan hasil lima kendaraan yang ditilang, 2 SIM, dan 8 STNK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.