Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Disidak Jokowi, Apartemen Robinson Dibenahi secara Bertahap

Kompas.com - 12/09/2013, 14:08 WIB
Dian Fath Risalah El Anshari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) Apartemen Robinson, Saliman (40), mengatakan, hingga saat ini masih belum ada perubahan signifikan pada apartemen di Jalan Jembatan Dua Raya, Jakarta Utara. Kondisi apartemen itu tak mengalami banyak perubahan dibandingkan kondisi saat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo berkunjung ke apartemen itu pada akhir bulan lalu.

Saliman mengatakan, PPRS masih berunding dengan konsultan untuk merencanakan perbaikan sesuai arahan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta. Adapun penyediaan alat-alat kebakaran dan penunjang lain yang menyangkut keselamatan penghuni akan dilakukan bekerja sama dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI.

Ketua PPRS Joni Putra mengatakan, pembongkaran gudang di lantai dasar sudah dilakukan. Tempat itu digunakan untuk parkir mobil dan sepeda motor. "Sekarang juga lagi mau perbaikan dan ganti instalasi kabel listrik di Tower B, setelah itu di Tower A," ujar Joni kepada Kompas.com, Kamis (12/9/2013).

KOMPAS.com / Dian Fath Risalah El Anshari Instalasi listrik di Apartemen Robinson. Terlihat tidak sesuai standar karena banyak kabel listrik yang tidak dilapisi penghantar listrik yang baik.

Sementara itu, bangunan yang tidak mempunyai izin dan dialihfungsikan peruntukannya akan dibongkar secara bertahap. Alih fungsi itu tampak pada perubahan fasilitas olahraga menjadi tempat ibadah. Segala sesuatu yg menyangkut keselamatan penghuni juga akan segera diperbaiki, seperti kabel dan instalasi listrik dan alat pemadam kebakaran. Perawatan bangunan akan diperbaiki secara bertahap dan sesuai skala prioritas.

PPRS juga segera mengurus sertifikat laik fungsi (SLF), pertelaan, dan sertifikat hak milik unit (SHMU). Pengelolaannya diserahkan secara penuh kepada PPRS.

Sejak awal pembangunan oleh PT PS, sudah terjadi perubahan-perubahan pada Apartemen Robinson. Perubahan itu tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan yang digunakan. Para penghuni apartemen menilai finishing bangunan asal jadi dan diserahkan kepada pembeli unit tidak sesuai dengan perjanjian jual beli. Pembeli terpaksa menerima dengan kondisi apa adanya karena beberapa di antaranya yang telah membayar lunas. Sebagian pembeli tidak menerima kondisi tersebut.

Sesuai ketentuan undang-undang tentang rumah susun, sebelum terbentuk PPRS, pengembang wajib menjadi pengelola rumah susun paling lama 1 tahun sejak penyerahan pertama unit apartemen. Pengembang juga wajib memfasilitasi pembentukan PPRS. Setelah PPRS terbentuk, pengembang harus menyerahkan pengelolaan apartemen/rumah susun kepada PPRS tersebut.

Namun, PT PS tidak melakukan kewajiban membentuk PPRS. Selama kurang lebih 15 tahun mengelola Apartemen Robinson, pengembang dianggap bertindak sewenang-wenang terhadap penghuni. Pengembang juga melakukan perubahan dan penambahan bangunan tanpa persetujuan penghuni dan tanpa izin dari instansi yang berwenang. Kompas.com masih mengupayakan konfirmasi dari pengembang apartemen itu.

Pada 22 Agustus lalu, Gubernur DKI Joko Widodo memerintahkan kepada pengelola apartemen untuk membongkar sekat-sekat indekos di apartemen tersebut. "Saya perintahkan bongkar. Ini pelajaran buat yang lain. Kalau fungsinya buat parkir, ya parkir. Kalau standar kabelnya A, ya A. Ini menyangkut keselamatan penghuni apartemen dong," kata Jokowi waktu itu.

Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI I Putu Indiana mengakui bahwa perawatan bangunan tersebut tidak memenuhi syarat. Meski 200 penghuni di sana tetap membayar uang sewa, fasilitas di apartemen tidak kunjung ada perbaikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Megapolitan
KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com