JAKARTA, KOMPAS.com — Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membantah tudingan kalau DKI selalu kalah dalam sengketa lahan di pengadilan. Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Sri Rahayu mengatakan, tak sedikit pula kasus yang ditangani Biro Hukum menang di pengadilan.
"Padahal banyak juga kasus sengketa lahan yang dimenangkan oleh DKI," kata Yayuk, begitu ia disapa, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (17/9/2013).
Yayuk kemudian menjelaskan beberapa kasus sengketa lahan yang dimenangkan DKI, antara lain sengketa lahan Taman BMW di Kelurahan Papanggo, Balai Kerajinan Jalan TB Simatupang, Kebon Bibit Cengkareng, tanah Dinas Kebersihan Pesanggrahan, SMK Negeri 34 Paseban, SLTP Negeri 48 Cipulir, tanah eks Kedubes China, dan tanah TPU Tegal Alur.
Menurut dia, penyelesaian sengketa lahan membutuhkan proses dan waktu yang panjang. Tidak bisa diselesaikan dalam jangka waktu 1-2 tahun.
"Bayangkan kasus kantor Wali Kota Jakarta Barat itu kasusnya tahun 1977, tapi diputusnya tahun 2006. Prosesnya dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kasasi, sampai peninjauan kembali (PK). Jadi, di pengadilan itu tidak bisa diprediksi," kata Yayuk.
Ia juga mengharapkan, pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI mendata dan menyertifikasi semua lahan milik Pemprov DKI. Sebab, permasalahan yang diselesaikan Pemprov DKI adalah aset-aset yang telah berperkara.
Sertifikat lahan, kata dia, memperkuat posisi DKI apabila nantinya ada perkara sengketa lahan. Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut wilayah mana saja yang belum disensus.
Adapun contoh studi kasus seperti kasus sengketa Waduk Ria Rio, kata dia, Pemprov DKI tidak sebagai pihak yang terlibat dalam perkara. Untuk kasus Waduk Ria Rio, permasalahan ada pada PT Pulomas Jaya sebagai pemilik lahan. Sesuai surat pengacara PT Pulomas Jaya dengan pengacara CH Agusliana, perkara gugatan ahli waris Adam Malik kepada PT Pulomas Jaya telah diputus di tingkat peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung. Perkara itu kemudian dimenangkan oleh PT Pulomas Jaya seluas 141.800 meter persegi.
Salah satu kasus sengketa lahan yang melibatkan Pemprov DKI, yang pernah dibicarakan dalam pertemuan antara Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Yusril Ihza Mahendra pada akhir Juni lalu, adalah lahan dengan 2 sertifikat, yakni 970 meter persegi dan 170 meter persegi, di ujung Jalan Thamrin, samping Hotel Sari Pan Pacific hingga Kementerian ESDM, Jakarta Pusat.
Aset lahan itu milik Pemprov DKI Jakarta yang telah diberikan kepada Bank DKI sebagai penyerta modal. Namun, seiring berjalannya waktu, Bank DKI tak mengelolanya dan malah menjadikan aset itu sebagai modal dengan meminjamkannya ke pihak swasta, yakni PT Bumi Perkasa Propertindo. Oleh pihak swasta, aset tersebut diakuisisi menjadi milik mereka.
Terkait dengan adanya perkara di pengadilan, menurut Yayuk, Pemprov DKI tidak sebagai pihak yang berperkara. "Perkara ini ditangani langsung oleh pengacara Bank DKI sendiri," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.