Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tak Akan Keluarkan SP3 Sebelum Flo Muncul

Kompas.com - 21/11/2013, 16:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Vika Dewayani, istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo, sudah melakukan pencabutan laporan atas kasus perusakan mobil dan pagar rumahnya di kawasan Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur, yang dilakukan Flo alias Anastasia Florina Limasnax, istri gitaris band Padi, Piyu.

Surat kesepakatan damai antara keluarga Flo dan pihak Vika sudah diterima penyidik kepolisian. Namun, polisi tidak serta-merta menutup dan menghentikan kasus ini, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Flo.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menuturkan, pihaknya sudah menerima surat kesepakatan damai antara Vika dan pihak keluarga Flo.

Surat kesepakatan damai tersebut, katanya, ditandatangani Vika sebagai pelapor atau korban, beserta kuasa hukumnya, serta pihak keluarga Flo, yakni ayah Flo, Frans Limasnax, ibunda Flo, dan saudara Flo.

"Ada surat kesepakatan damai yang kami terima, Rabu kemarin. Isinya permohonan maaf keluarga Flo kepada Vika dan bersedia mengganti semua kerusakan yang ditimbulkan. Kemudian dari Vika memaafkan. Dari situ semua pihak setuju dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan pencabutan laporan di kepolisian," papar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/11/2013).

Menurut Rikwanto, walaupun ada surat kesepakatan damai yang ditindaklanjuti dengan pencabutan laporan, pihaknya tidak bisa mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) untuk menghentikan kasus ini, sebelum memeriksa kembali pihak yang berperkara, terutama Flo.

"Ini karena penyidik harus berkeyakinan kalau kesepakatan damai ini benar-benar terjadi tanpa rekayasa atau intimidasi atau hal lainnya," katanya.

Untuk itu, polisi, kata Rikwanto, sudah meminta keluarga Flo untuk menghadirkan Flo agar diperiksa oleh penyidik supaya SP3 bisa diterbitkan.

"Saat ini Flo masih tetap tersangka dan tetap kami cari. Namun dengan adanya surat kesepakatan damai, perlakuan padanya akan berbeda saat pemeriksaan nanti, jika Flo hadir," kata Rikwanto.

Ia menjelaskan, kehadiran Flo sangat diperlukan agar upaya damai serta SP3 bisa terealisasi dan terwujud. "Apakah kehadiran Flo nanti karena keluarga yang menghadirkan atau karena penyidik yang mendapatkannya di lapangan, kita lihat nanti," katanya.

Karena itu, kata Rikwanto, untuk sementara walaupun surat kesepakatan damai diterima dan pencabutan laporan dilakukan, penyidik tetap memproses kasusnya karena penyidik belum memiliki keyakinan yang bisa dipertanggungjawabkan bahwa pihak yang berperkara sudah benar-benar damai.

Pemeriksaan terhadap Flo nantinya, kata Rikwanto, bisa saja dihadapkan bersama-sama dengan Vika di depan penyidik ataupun tidak. "Minimal penyidik memeriksa Flo," ujarnya.

Selain itu, kata Rikwanto, pihaknya juga akan memeriksa Vika kembali terkait kesepakatan damai ini pada Senin (25/11/2013).

Kepada Vika, akan ditanyakan sebab musabab dan alasan perdamaian terjadi atau alasan ia mencabut laporan. "Ini untuk memastikan tidak ada intimidasi atau paksaan atau rekayasa. Intinya penyidik mau memastikan bahwa perdamaian datang dari hati yang paling dalam," katanya.

Menurut Rikwanto, awalnya polisi menjadwalkan akan memeriksa Vika, Jumat (22/11/2013). "Namun, kuasa hukumnya minta diundur Senin, dan kami penuhi," ujar Rikwanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Megapolitan
Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Megapolitan
Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Megapolitan
Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Megapolitan
2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

Megapolitan
Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Megapolitan
Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Megapolitan
Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Megapolitan
Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Megapolitan
Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Megapolitan
Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Megapolitan
Jalan Terjal Ahok Maju Pilkada Jakarta 2024, Pernah Kalah Pilkada DKI 2017 dan Calon Lawan yang Kuat

Jalan Terjal Ahok Maju Pilkada Jakarta 2024, Pernah Kalah Pilkada DKI 2017 dan Calon Lawan yang Kuat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com