"Setelah diperiksa, tak terdapat barang bukti narkoba sehingga tak dilakukan penahanan," kata Wakil Direktur Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Arman Depari, kepada Kompas.com, Sabtu siang.
Ke-128 orang itu yang terdiri dari 87 orang laki-laki serta 87 perempuan itu hanya dikenakan wajib lapor tiap 3x24 jam.
Arman melanjutkan, meski demikian pihaknya tetap menyelidiki dari siapa barang haram yang dikonsumsi ratusan orang tersebut bersumber. Dari para pemakai itu, penyidik telah menghimpun informasi soal rantai jual-beli narkotika di klub-klub malam DKI tersebut.
"Akan kami selidiki terus jaringannya. Semoga tertangkap," ujarnya.
Sebanyak 198 personel gabungan Polri serta TNI menggelar razia narkotika dari Jumat malam hingga Sabtu dini hari. Setelah melalui tes urine, sebanyak 128 (bukan 125 seperti yang diberitakan), terbukti menyalahgunakan narkoba jenis ekstasi. Dua orang oknum Polisi juga terbukti positif menyalahgunakan narkotika jenis ekstasi. Keduanya bernama Brigadir Wahyu Widodo dari Polresta Bekasi dan Brigadir Satu Supriyadi dri Polres Pabuaran. Kedua oknum Polisi dikembalikan ke Propam Polri untuk diperiksa lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.