JAKARTA, KOMPAS.com -- Kasus perampokan terhadap pekerja seks komersial (PKS) dengan terdakwa Jimmy Muliku alias John Weku kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (27/11/2013).
Kali ini sidang digelar dengan agenda menghadirkan saksi dari petugas kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap John Woku di Hotel Grand Mercure pada Sabtu (6/7/2013) lalu. Dari sejumlah saksi yang dihadirkan, hanya Aiptu Muhammad Ali, anggota tim resmob Polda Metro Jaya, yang hadir memberikan kesaksiannya.
Dalam kesaksiannya, Ali melihat rekaman cctv yang di dalamnya terdapat rekaman tindak kekerasan yang dilakukan John Weku. Ia juga mengungkapkan pada saat penangkapan ada dua wanita yang bersama terdakwa. Mereka adalah Cha dan Nay, yang mengaku sebagai model dan pemain sinetron.
"Ya benar ada dua orang yang bersama terdakwa saat saya ikut melakukan penangkapan pada tanggal 6 Juni. Dua orang wanita tersebut adalah korban dan saksi," ujar Ali dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Rabu (27/11/2013).
Keterangan Ali lantas dibantah John. Saat ditanyai Ketua Hakim Richard Silalahi, Weku mengaku tak mengenali saksi. "Yang saya tahu bukan beliau, yang nangkap saya enggak tahu karena mata saya di tutup lakban," ucap John.
Sementara itu, saksi kunci lainnya, model Anggita Sari, tak datang di persidangan. Rencananya, Jaksa Penuntut Umum Wahyu Octaviandi akan kembali mengusahakan kehadirannya pada sidang berikutnya. Nama Anggita Sari belakangan kian tenar setelah mengaku pernah memiliki hubungan dengan terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman dan mengaku pula pernah dihamili oleh Henry Baskoro Hendarso atau Enji, suami pedangdut Ayu Ting Ting.
Kasus John Weku sempat menjadi perhatian publik. Ia ditangkap pihak berwajib terkait aksinya melakukan pencurian dengan target wanita-wanita panggilan yang tarifnya Rp 15 juta per malam dan berusia rata-rata di bawah 30 tahun.
John yang memulai aksinya sejak 2011 kerap mengaku sebagai pejabat kaya yang menginginkan teman kencan satu malam. Dia langsung menelepon induk semang para wanita malam tersebut.
Biasanya, John mengajak kencan di hotel berbintang. Di hotel tersebut, dia sudah menyiapkan perangkap berupa empat borgol, lakban, dan pisau. Ketika wanita panggilan yang sudah dipesannya datang, dia pun melakukan aksinya.
Wanita tersebut diborgol di ranjang, kemudian John menguras uang, telepon genggam, dan perhiasan mereka. Begitu selalu modus yang dilakukannya. Sementara ini terdakwa dituntut Pasal 368 KUHP atau 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.