Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Sabu, Wakil Ketua Kadin Terbukti Konsumsi Ekstasi

Kompas.com - 02/12/2013, 18:45 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) RI Bidang Pembangunan Perbatasan Endang Kesumayadi resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti membawa narkoba jenis sabu. Setelah menjalani tes urine, Endang diketahui positif menggunakan amfetamin, methyl dioxymethamphetamine (MDMA), dan H5. Ketiga zat tersebut biasa ditemukan dalam pil ekstasi dan happy five.

"Setelah dites urine, terbukti menggunakan ekstasi dan sabu. Walaupun barang bukti yang ditemukan hanya sabu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Aji, Senin (2/12/2013), di Mapolda Metro Jaya.

Nugroho menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat tentang sering terjadinya penyalahgunaan narkoba di salah satu hotel di Jakarta Barat. Setelah dilakukan operasi, polisi menangkap Endang saat ia tergesa-gesa masuk ke lobi dengan membawa tas.

"Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata benar ada bong sabu di dalam tasnya dan satu gram sabu di dalam dompet," ujar Nugroho.

Ketika ditangkap, Endang seorang diri. Polisi masih menelusuri apakah ia merupakan jaringan pengedar atau hanya pemakai. Saat ini Endang masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, Ketua Kadin Suryo Bambang Sulistio membenarkan bahwa wakilnya tersebut terseret kasus narkoba. Ia mengaku kaget saat mendengar peristiwa ini. "Kita sangat prihatin dan sangat menyesal. Kita sendiri tak menyangka. Dia orangnya tak neko-neko, sangat pekerja keras," ujarnya.

Suryo enggan mencampuri urusan ini lebih dalam karena permasalahan ini merupakan urusan pribadi. Namun, Kadin tetap akan memberikan bantuan hukum kepada Endang. Saat ini Kadin belum mengambil sikap dan masih menunggu proses hukum dari polisi.

Endang ditangkap di lobi Hotel Mercure pada Senin sekitar pukul 01.00. Dalam penangkapannya itu, ditemukan barang bukti berupa satu gram sabu. Kini ia dijerat Pasal 114 Ayat 12 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com