DEMAK, KOMPAS.com -- Abdul Khamid, warga Desa Surodadi, Kecamatan Sayung, calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Nasdem diusulkan dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2014. Pasalnya, yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai perangkat desa.
Ketua Panwas Pemilu Demak Khoirul Saleh, Minggu (8/12/2013), mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 7/2013 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, maka yang bersangkutan harus mundur sebagai peserta pemilu legislatif, karena dinilai telah terlibat dalam politik praktis.
"Kami memiliki barang bukti pengajuan honor upah minimum kabupaten (UMK) Abdul Khamid sebagai Bayan Desa Surodadi untuk bulan Juli-Desember 2013," terang Khoirul.
Surat rekomendasi pencopotan caleg Partai Nasdem daerah pemilihan III (Sayung, Karangtengah, Guntur) itu, telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak, dengan lampiran berkas berita acara klarifikasi dari yang bersangkutan.
"Kami berharap KPU Demak secepatnya menindaklanjuti temuan ini," tegas Khoirul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.