Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unek-unek Penghuni Rusun Keluhkan Pengelola

Kompas.com - 19/12/2013, 09:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com —
Warga yang tinggal di hunian rumah susun (rusun), rumah kantor (rukan), kios, strata title, mengaku sering mendapatkan perlakuan yang menyakitkan dari pengelola gedung.

Contoh konkret yang dibicarakan dalam Kongres Penghuni Rusun se-Indonesia, penghuni yang  telah membayar rusunnya secara lunas justru harus membayar jika parkir di rusun. Padahal, penghuni merasa tempar parkir merupakan pekarangan mereka sendiri.

"Mestikan enggak ada orang membayar parkir di lahan yang telah dibeli. Oke, kalau memang uangnya nanti untuk perbaikan layanan, tidak masalah. Tapi yang terjadi, pertanggungjawaban enggak jelas," kata Saurip Kadi saat Kongres Penghuni Rumah Susun Indonesia di Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Lebih aneh lagi, pengelola gedung justru melakukan kerja sama dengan pihak ke-3, seperti rusun dijadikan tempat pemasangan BTS seluler, dan penilapan uang listrik warga. "Bahkan kami menemukan ada gedung yang HGB dijadikan jaminan pengelola gedung," katanya.

Berbagai perlakuan ini mendorong munculnya konflik antara warga dan pengelola di banyak kawasan hunian rumah susun (rusun), rumah kantor (rukan), kios, strata title.

Sairip Kadi menilai, berbagai konflik yang terjadi ini lebih dipicu tidak diberlakukannya  peraturan perundang-undangan yang berlaku. UU dan aturan turunannya digunakan sebagai alat akal-akalan, bahkan digunakan untuk kriminalisasi warga karena hukum bisa diperjualbelikan dengan uang.

"Lebih parah lagi, ketika negara lalai dan tidak hadir, ketika rakyat dalam hal ini penghuni, secara fisik berhadapan dengan preman dan satpam berseragam yang dibayar oleh pengelola untuk menghadapi penghuni," katanya.

Mestinya, aturan PLN dan PAM sesuai dengan kategori hunian. Perlindungan terhadap konsumen juga tidak dapat dipermainkan oleh pengembang yang berubah menjadi pengelola, yang masih menguasai aset yang sebetulnya menjadi milik bersama, seperti tempat parkir, gardu listrik, cadangan air, dan sebagainya.

"Tanah, barang, dan benda milik bersama tersebut menurut UU seharusnya sejak terbentuknya PPRS paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun haruslah sudah diserahkan kepada warga yang diwakili oleh PPRS. Demikian juga aturan pajak, asuransi, dan juga dalam pengelolaan uang instalasi pengolahan limbah  yang ditarik dari warga," tuturnya. (Eko Sutriyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com