Koordinator aksi, dr. Abdul Aziz, mengatakan, aksi ini adalah bentuk kekecewaan karyawan karena selama ini tuntutan mengenai remunerasi tidak pernah direspons positif oleh pihak manajemen rumah sakit. Padahal, sudah jelas di Perpres 81 Tahun 2010 dan Permenkes 83 Tahun 2010 tentang pemberian renumerasi kepada dokter yang berstatus PNS.
Renumerasi PNS adalah pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai didasarkan kepada jabatan dan kelas jabatan. Nilai dan kelas suatu jabatan digunakan untuk menentukan besaran gaji yang adil dan layak selaras dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab jabatan tersebut yang diperoleh atau ditetapkan melalui proses yang disebut Evaluasi Jabatan.
Aziz menegaskan, renumerasi pusat sudah menjadi harga mati untuk kesejahteraan pegawai, karena sejak diubah status menjadi Badan Layanan Umum (BLU) di tahun 2007, sampai saat ini karyawan tidak mendapatkan haknya tersebut.
Para PNS tersebut mengancam akan terus melakukan demo. Mereka juga akan membentuk tim yang akan mengevaluasi dan menyampaikan kepada direksi untuk memperjuangkan hak karyawan di Kemenkes. Jika tidak dipenuhi juga, mereka mengancam akan menempuh jalur hukum.
"Kita akan tunggu dan kita akan minta jadwal itu mana pembicaraan direksi ini kepada kementerian kesehatan untuk memperjuangkan aspirasi karyawan," ujar Aziz, Selasa (31/12/2013).
Aksi ini diikuti oleh semua unsur karyawan, mulai dari pelayanan, sarana prasarana, penunjang, dari administrasi, perawat, reka medis. Meski begitu, pelayanan rumah sakit tidak terganggu dan berjalan seperti biasa, tidak terganggu aksi demo.
Menanggapi tuntutan itu, Direktur pelayanan RSPI Prof. Dr. Sulianto Saroso, dr Rita Rogaya mengatakan, dengan adanya Perpres 81 Tahun 2010, menetapkan RSPI Prof Dr Sulianto Saroso itu BLU, sudah dikatakan BLU tidak bisa lagi memberikan renumerasi kelembagaan.
"Mereka sebenarnya masih mengharapkan kami masih bisa ikut renumerasi di kelembagaan, jadi ini yang akan kami perjuangkan dalam kelembagaan tersebut," ujarnya.
Ia juga mengatakan, para karyawan boleh menganspirasikan kekecewaanya, namun jangan sampai pelayanan tidak terganggu. "Mereka masih bisa membagi antara aksi dan pelayanan," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.