Anggota Komisi D (pembangunan) DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi mengatakan usulan itu tidak tercantum di dalam RAPBD. "Dewan tidak mencoret, karena memang tidak ada usulan itu (pengadaan truk sampah) dalam RAPBD. Jadi, apa yang mau dicoret?" kata Sanusi, di DPRD DKI Jakarta, Selasa (4/2/2014).
Oleh karena itu, ia mempertanyakan pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang mengungkapkan bahwa DPRD telah menolak usulan tersebut.
Selama pembahasan APBD, kata Sanusi, ia tidak pernah melihat adanya usulan anggaran tersebut untuk dimasukkan dalam draft anggaran. Sehingga tidak ada alokasi anggaran dimasukkan dalam pos anggaran Dinas Kebersihan DKI.
Sebagai sesama politisi Partai Gerindra, menurut Sanusi, Basuki menginginkan pengelolaan sampah dilakukan dengan swakelola oleh Pemprov DKI melalui camat atau lurah. Masing-masing akan diberi satu unit truk sampah untuk mengangkut sampah di wilayahnya masing-masing ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang. Sementara selama ini, pengangkutan sampah dilakukan oleh perusahaan swasta yang mengelola sampah.
Kendati demikian, Ketua Fraksi Partai Gerindra itu tak menampik bahwa Dinas Kebersihan berencana mengusulkan membeli 200 unit truk sampah. Namun setelah perancangan, proses penyerahan draft berada di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta.
Bisa saja, menurut dia, Bappeda-lah yang mencoret usulan tersebut. Sebab, Dinas Kebersihan DKI tidak bisa menjelaskan alasan mendesaknya pembelian 200 unit truk sampah tersebut.
"Mungkin Dinas Kebersihan bingung saat ditanya apakah pengelolaannya swastanisasi atau sendiri. Kalau kedua-duanya, bisa jadi delik korupsi," kata Sanusi.
Seharusnya, lanjutnya, Dinas Kebersihan lebih tegas dan berhenti swastanisasi pengelolaan sampah. Maka Dinas Kebersihan harus memiliki kemampuan mengelola sampah dengan baik.
"Jadi, Bappeda kasih pilihan mau swastanisasi atau swakelola sendiri. Kalau dijawab swastanisasi, ya enggak usah usulin beli 200 truk sampah," kata Sanusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.