"Yang sudah kita amankan ada sebelas orang. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda, yaitu di Cilangkap dan Cipayung," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pondok Gede Inspektur Satu (Iptu) Untung Riswaji, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/2/2014).
Ia mengatakan, para pelaku merupakan remaja berusia tanggung. Mereka menamakan diri sebagai kelompok Tengky Boys.
"Mereka melakukan aksi dengan tujuan untuk menguasai barang dan hasilnya nanti akan dipergunakan untuk kepentingan mereka sendiri," ujar Untung.
Untung membantah bahwa para remaja yang tertangkap tersebut merupakan Geng Amerika dan berasal dari Kali Sari, seperti disebutkan dalam pesan berantai yang beredar di masyarakat atau media.
"Yang dikatakan sebagai Geng Amerika itu tidak benar. Mereka ini anak-anak yang secara spontan berkumpul pada malam minggu," ujar Untung.
Dari sebelas orang tersebut, empat orang di antaranya merupakan pelaku perampasan sepeda motor. Mereka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan karena menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Sementara tujuh orang lainya merupakan pelaku pengeroyokan. Mereka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Namun, karena usia mereka masih ada yang di bawah umur, perlakuan hukumnya akan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Masa hukuman yang berlaku separuh orang dewasa.
Saat ini, para pelaku sudah diserahkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendampingi proses hukum mereka. Para pelaku ditahan di Mapolsek Pondok Gede, Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.