"Kita sudah menyegel 28 unit dengan menggembok, 27 ditempati mahasiswa, ada 2 unit yang masih terdapat barang di dalamnya," ujar Kepala UPT Rusun Marunda, Maharyadi, Kamis (13/3/2014).
Maharyadi menjelaskan, sejak Selasa (25/2/2014), pihak pengelola memberi segel putih ke 28 unit tersebut. Karena tidak diindahkan, unit mereka disegel merah, yang berarti tidak boleh ditempati lagi. Namun, dari 28 unit yang telah diberi segel merah, dua di antaranya masih ditempati pemilik dan terpaksa dilakukan pengosongan.
Langkah tegas pengosongan tersebut, menurut Maharyadi, juga sebagai upaya shock teraphy. Dengan begitu, diharapkan ke depannya para pemilik unit lain tidak melakukan alih kepemilikan dan sewa.
"Rusunawa ini ada aturan dalam pemilikan dan penggunaan. Makanya saya berharap, ke depannya, para pemilik tidak lagi melakukan alih sewa," ujarnya.
Menurut pengakuan ID (38), salah seorang warga di Cluster A Blok Hiu lantai 5, sewaktu masih ditempati mahasiswa STIP, warga resah karena kelakuan para mahasiswa tersebut.
“Jadi mereka sering kalau siang itu pada ngumpul pacaran gitu, saya kan risih. Mana di sini juga banyak anak kecil, sering kita tegur juga,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Maria (43) yang sudah tiga tahun tinggal di Rusun Marunda. Menurutnya, para mahasiswa tersebut sering berisik. Ia bersyukur dengan tindakan tegas pihak pengelola rusun menggembok unit rusun yang pernah ditempati oleh para mahasiswa STIP tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.