Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum Hayin Suhikto mendakwa Gatot dengan pasal primer 338 jo 56 dan 353 jo 56, dengan ancaman hukuman mati.
Persidangan yang digelar di lantai 2 ini dimulai pada pukul 10.50 WIB. Mengenakan pakaian batik lengan pendek, Gatot tampak serius mendengarkan dakwaan jaksa. Pembacaan dakwaan berlangsung sekira 30 menit. Gatot, yang didampingi kuasa hukumnya, Afrian Bondjol, terlihat tenang.
Persidangan yang dipimpin Hakim Badrun Zaeni itu berlangsung hampir satu jam. Seusai persidangan, Gatot tetap diam seribu bahasa.
April-Agustus
Hayin memaparkan, April sampai Agustus 2013, Gatot merencanakan pembunuhan terhadap Holly, istri yang dinikahinya secara siri pada 2011 di Bandung. Rencana itu dibahas di lantai 6 Gedung BPK.
Gatot kemudian berkenalan dengan Surya Hakim. Dia lalu memintanya untuk menjadi sopir pribadi yang bertugas mengantar jemput ke tempat tinggal Holly di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, dan ke kantor BPK.
Gatot pun kian akrab dengan Surya Hakim. Bahkan, Gatot sering bercerita kepada Surya tentang pernikahan sirinya dengan Holly. Dia juga tak sungkan menceritakan sikap Holly yang suka marah-marah.
Surya Hakim pun menawarkan kepada Gatot untuk menghabisi nyawa Holly dengan cara disantet. Gatot setuju, dan dia diperkenalkan kepada seseorang yang bernama Uyat. Namun, Uyat mengaku tidak bisa membunuh dengan cara menyantet. Ia hanya bisa menyembuhkan orang.
Uyat kemudian meminta Surya menghubungi Pagu. Akhirnya, Pagu menyanggupi pembunuhan itu dengan cara seolah-olah dirampok di taksi. Pagu meminta upah Rp 200 juta untuk jasanya itu. Gatot menyanggupi permintaan, tetapi tidak setuju dengan cara yang diusulkan Pagu.
Eksekusi pembunuhan terhadap Holly Angela terjadi pada 30 September 2013 malam. Para pelaku juga sudah menyiapkan hardcase (bungkus luar) gitar untuk menyimpan jasad Holly serta kopi yang diyakini bisa menghilangkan bau busuk mayat. (bin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.