Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuhan Holly Dirancang di BPK

Kompas.com - 20/03/2014, 11:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa pembunuh Holly Angela Rahayu, mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan, Gatot Supiartono, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2014).

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum Hayin Suhikto mendakwa Gatot dengan pasal primer 338 jo 56 dan 353 jo 56, dengan ancaman hukuman mati.

Persidangan yang digelar di lantai 2 ini dimulai pada pukul 10.50 WIB. Mengenakan pakaian batik lengan pendek, Gatot tampak serius mendengarkan dakwaan jaksa. Pembacaan dakwaan berlangsung sekira 30 menit. Gatot, yang didampingi kuasa hukumnya, Afrian Bondjol, terlihat tenang.

Persidangan yang dipimpin Hakim Badrun Zaeni itu berlangsung hampir satu jam. Seusai persidangan, Gatot tetap diam seribu bahasa.

April-Agustus

Hayin memaparkan, April sampai Agustus 2013, Gatot merencanakan pembunuhan terhadap Holly, istri yang dinikahinya secara siri pada 2011 di Bandung. Rencana itu dibahas di lantai 6 Gedung BPK.

Gatot kemudian berkenalan dengan Surya Hakim. Dia lalu memintanya untuk menjadi sopir pribadi yang bertugas mengantar jemput ke tempat tinggal Holly di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, dan ke kantor BPK.

Gatot pun kian akrab dengan Surya Hakim. Bahkan, Gatot sering bercerita kepada Surya tentang pernikahan sirinya dengan Holly. Dia juga tak sungkan menceritakan sikap Holly yang suka marah-marah.

Surya Hakim pun menawarkan kepada Gatot untuk menghabisi nyawa Holly dengan cara disantet. Gatot setuju, dan dia diperkenalkan kepada seseorang yang bernama Uyat. Namun, Uyat mengaku tidak bisa membunuh dengan cara menyantet. Ia hanya bisa menyembuhkan orang.

Uyat kemudian meminta Surya menghubungi Pagu. Akhirnya, Pagu menyanggupi pembunuhan itu dengan cara seolah-olah dirampok di taksi. Pagu meminta upah Rp 200 juta untuk jasanya itu. Gatot menyanggupi permintaan, tetapi tidak setuju dengan cara yang diusulkan Pagu.

Eksekusi pembunuhan terhadap Holly Angela terjadi pada 30 September 2013 malam. Para pelaku juga sudah menyiapkan hardcase (bungkus luar) gitar untuk menyimpan jasad Holly serta kopi yang diyakini bisa menghilangkan bau busuk mayat. (bin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com