Effendi (50), salah satu pengemudi odong-odong mengatakan, pelarangan odong-odong tidak adil. Menurut dia selama ini dia hanya beroperasi di sekitar kampus, tidak pernah turun ke jalan raya.
"Enggak adil banget kalau sampai dilarang, padahal ini kan lahan mencari rejeki," ujarnya saat ditemui di Kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (8/5/2014).
Effendi menuturkan selama mengemudikan odong-odong, ia tidak pernah sampai ke jalan utama, karena sudah diingatkan oleh pemilik odong-odong supaya beroperasi di jalan kampung saja. Oleh karena itu, ia menyesalkan adanya razia odong-odong yang dilakukan di jalan kampung.
Hal senada juga diungkapkan Joni (38), pengemudi odong-odong lainnya. Dia menjadi penarik odong-odong untuk menafkahi istri dan tiga anaknya yang tinggal di Ponorogo, Jawa Timur.
Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan polisi akan menindak tegas odong-odong yang masih bandel beroperasi di jalan kampung, perumahan, apalagi di jalan raya.
Nantinya, pengemudi odong-odong yang terjaring razia tidak hanya harus merelakan odong-odongnya dikandangkan atau bahkan diurai. Mereka juga akan dijerat dengan berbagai pasal berlapis sesuai dengan UU Lalu Lintas No 22/2009.
Beberapa pasal yang akan disangkakan kepada pengemudi odong-odong yakni Pasal 208 UU Lalu Lintas. Odong-odong dianggap melanggar karena tidak memiliki izin angkutan orang, Pasal 288 Ayat 1 karena tidak memiliki STNK yang sesuai dan tidak memiliki tanda nomor kendaraan.
Pasal lain yang bisa menjerat odong-odong adalah Pasal 280 dan Pasal 289 karena sabuk keselamatan dan lainnya tidak ada, serta perlengkapan standar kendaraan lainnya juga tidak ada.
Pasal 380 tentang perlengkapan kendaraan bermotor yang tidak sesuai dan tidak ada, serta Pasal 278 dan Pasal 285 UU Lalu Lintas karena tidak memiliki persyaratan teknis dalam beroperasi atau pada mobil modifikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.