Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra DKI: Silakan Jokowi Jadi Presiden, tetapi...

Kompas.com - 19/05/2014, 16:08 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik mengimbau Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini menyusul pencalonannya sebagai calon presiden oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

"Monggo (silakan) Jokowi kalau mau jadi presiden, tapi jangan membuat malapetaka di DKI. Jadi, kalau dia mundur, pemerintahan Jakarta tetap berjalan," kata Taufik, di Jakarta, Senin (19/5/2014).

Ia menjelaskan, bila Jokowi hanya mengajukan izin gubernur nonaktif dan tidak mengundurkan diri, wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama, hanya akan berperan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur. Apabila hanya menjabat sebagai Plh, seorang pejabat tidak dapat mengambil keputusan strategis.

Sebaliknya, bila Jokowi mengundurkan diri, Basuki akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt). Menjadi Plt, kata Taufik, dapat melekat seluruh fungsi dan tugas gubernur.

"Kalau tidak salah, bulan depan sudah perumusan APBD Perubahan, apa harus menunggu Jokowi selesai nonaktif untuk menandatangani semua dokumen Rancangan APBD? Plh mana boleh tanda tangan sesuatu yang strategis?" kata Taufik yang juga lolos menjadi anggota DPRD DKI periode 2014-2019 ini.

Selain itu, lanjut dia, sebagai Plh, Basuki juga tidak bisa mengangkat sekretaris daerah (sekda) DKI. Hingga kini, DKI belum memiliki sekda definitif. Seharusnya, Jakarta sebagai ibu kota negara dengan fungsinya yang strategis tidak ditinggalkan oleh pemimpinnya.

"DPRD juga tidak dilihat oleh Gubernur, kalau mau nyapres itu minta izin ke dewan dulu karena DPRD ini representatif rakyat, saya khawatir keberadaan DPRD tidak dianggap Gubernur," kata Taufik.

Ditemui pada kesempatan terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan, Wagub Basuki akan menjadi Plt Gubernur, yang akan menjalankan tugas kegubernuran.

Sebagai Plt, Basuki dapat menjalankan sejumlah kebijakan gubernur, termasuk mutasi pegawai negeri sipil (PNS), tetapi dengan syarat mendapat persetujuan Mendagri terlebih dahulu. Mendagri pun akan berkoordinasi lebih lanjut bersama Jokowi.

Mendagri, kata dia, akan menghubungi gubernur definitif nonaktif, apakah setuju atau tidak usulan mutasi PNS tersebut.

Aturan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang pengubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sementara itu, Pasal 132 A menyebutkan, Plt kepala daerah dapat membuat kebijakan, kecuali membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dari sebelumnya, dan membuat kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. Khusus mutasi dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis Mendagri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Megapolitan
Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Megapolitan
Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Megapolitan
Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Megapolitan
Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Terbaring di RS UI, Kondisi Sempat Turun Drastis

Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Terbaring di RS UI, Kondisi Sempat Turun Drastis

Megapolitan
Ban Pecah, Mobil Muatan Sembako Kecelakaan di Tol Cijago

Ban Pecah, Mobil Muatan Sembako Kecelakaan di Tol Cijago

Megapolitan
6 Pemuda Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Bogor, Polisi Sita Golok dan Celurit

6 Pemuda Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Bogor, Polisi Sita Golok dan Celurit

Megapolitan
Dishub Jakpus Dalami Kasus 2 Bus Wisata Diketok Tarif Parkir Rp 300.000 di Istiqlal

Dishub Jakpus Dalami Kasus 2 Bus Wisata Diketok Tarif Parkir Rp 300.000 di Istiqlal

Megapolitan
Dishub Klaim Langsung Lerai dan Usir Jukir Liar yang Palak Rombongan Bus Wisata di Masjid Istiqlal

Dishub Klaim Langsung Lerai dan Usir Jukir Liar yang Palak Rombongan Bus Wisata di Masjid Istiqlal

Megapolitan
Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Positif Sabu

Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Positif Sabu

Megapolitan
Dishub Jaksel Jaring 112 Jukir Liar yang Mangkal di Minimarket

Dishub Jaksel Jaring 112 Jukir Liar yang Mangkal di Minimarket

Megapolitan
Petinggi Demokrat Unggah Foto 'Jansen untuk Jakarta', Jansen: Saya Realistis

Petinggi Demokrat Unggah Foto "Jansen untuk Jakarta", Jansen: Saya Realistis

Megapolitan
Evakuasi Mobil di Depok yang Jeblos ke Septic Tank Butuh Waktu Empat Jam

Evakuasi Mobil di Depok yang Jeblos ke Septic Tank Butuh Waktu Empat Jam

Megapolitan
Gerebek Rumah Ketua Panitia Konser Lentera Festival Tangerang, Polisi Tak Temukan Seorang Pun

Gerebek Rumah Ketua Panitia Konser Lentera Festival Tangerang, Polisi Tak Temukan Seorang Pun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com