Mulanya Guntur Bumi ditahan selama 20 hari sejak 5 Mei 2014. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto menjelaskan, bila pemberkasan terhadap kasusnya belum selesai, maka penahanan dapat ditambah hingga 40 hari.
"Ya bisa sampai 40 hari ke depan, bila belum selesai bisa 40 hari lagi sampai berkasnya lengkap," papar Rikwanto, Jumat (30/5/2014).
Saat ini, lanjut Rikwanto, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum terus melengkapi berkas kasus GB untuk diserahkan ke kejaksaan meskipun ada korban yang telah mencabut tuntutan dan mengajukan damai.
"Memang ada yang damai di antara mereka. Tidak masalah nanti dilampirkan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, GB dilaporkan oleh dua mantan pasiennya, yaitu Abdul Aziz dan Irfani. Keduanya mengaku menjadi korban penipuan Guntur Bumi saat berobat di klinik pengobatan alternatif miliknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.