Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rela Jadi Kurir demi Narkoba Gratis

Kompas.com - 02/06/2014, 14:52 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang pria berinsial HJ (34) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah didapati sedang mengonsumsi narkoba. HJ merupakan seorang pecandu narkoba yang nekat menjadi kurir untuk memenuhi ketergantungannya itu pada obat terlarang.

Deputi Pemberantasan BNN Brigadir Jenderal Dedi Fauzi El Hakim mengatakan, HJ ditangkap di dalam mobilnya di kawasan Kasablanka, Setia Budi, Jakarta Selatan, pekan lalu. Dedi menyatakan, HJ menjadi kurir bukan karena uang, melainkan karena jatah gratis narkoba yang bisa pelaku konsumsi.

"Dia ini kurir sekaligus pecandu narkoba. Jadi kalau dia berhasil antar narkoba, dia diupah sabu atau narkotik juga. Dia tidak butuh uang tapi butuh narkotik," kata Dedi, saat jumpa pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (2/6/2014).

Dedi menyatakan, di dalam mobil HJ ditemukan sabu seberat 0,7 gram dan 1,1 gram heroin. Setelah menangkap pelaku di kawasan tadi, petugas membawa HJ untuk melakukan pengembangan kasus. Saat dibawa ke tempat kos pelaku di kawasan Menteng Pulo, petugas mendapati 38,2 gram heroin dan 13,6 gram sabu.

"Jadi total barang buktinya 39,3 gram heroin dan 14,3 gram sabu," ujar Dedi.

Dedi mengungkapkan, HJ sudah terlibat menjadi kurir narkoba sejak November 2013. Sudah sepuluh kali, lanjut Dedi, pelaku mengantar barang haram itu dari bandar kepada kurir lainnya. HJ menjadi incaran petugas BNN setelah warga yang resah melaporkan aktivitas pelaku.

HJ mengaku bahwa dirinya memang seorang pecandu narkoba. Ia mengenal barang haram itu dari pergaulan saat berkuliah di sebuah universitas di kawasan Grogol, Jakarta Barat. HJ bahkan mengaku puluhan tahun menjadi pengguna narkoba.

"Di atas 10 tahunlah saya make sabu sama heroin," ujar HJ.

Atas perbuatannya, BNN menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Megapolitan
Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com