"Dewi ini perawat di JIS yang merawat semua anak. Dia akan memberikan kesaksian dari pihak JIS," kata Hotman di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/7/2014).
Hotman mengatakan, menurut keterangan Dewi, di antara ketiga siswa yang mengaku sebagai korban pencabulan, tidak pernah ada satu pun yang datang ke klinik dan menuturkan keluhan.
"Tidak pernah terjadi apa-apa dan mereka tidak ada keluhan seperti yang disebutkan. Kalau datang, hanya (karena) luka lecet seperti jatuh main monkeybar di playgroup atau tergelincir karpet," ujarnya.
Selain Dewi, turut pula datang saksi lain dari JIS, Allan Patrick Dee. Dia datang untuk menjalani pemeriksaan terkait informasi yang ia ketahui terkait kasus pencabulan yang terjadi pada siswa TK.
Sebelumnya, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada dua guru JIS, Neil Batleman dan Ferdinan Tjiong, Kamis (10/7/2014). Keduanya menjadi tersangka atas tindakan pencabulan terhadap tiga siswa TK, yakni AK, AL, dan DA.
Neil yang merupakan warga negara Kanada dan Ferdinan yang berkewarganegaraan Indonesia dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mereka dikenakan Pasal 80 dan Pasal 82 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini pukul 12.00.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.