Mereka ditahan selama 20 hari ke depan. "Penahanan akan dilakukan pada 20 hari pertama," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (15/7/2014).
Menurut Rikwanto, masa penahanan bisa saja ditambah apabila penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka belum selesai.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto menambahkan, penyidik mempertimbangkan beberapa hal terkait penahanan kedua tersangka.
"Penyidik lakukan pertimbangan secara obyektif dan subyektif. Pertimbangan obyektif karena perbuatan ini bisa dikenakan di atas 5 tahun penjara, sedangkan pertimbangan subyektif agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan sebagainya," kata Heru.
Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong ditahan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sembilan jam di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya pada Senin kemarin.
Mereka dituduh melakukan pencabulan terhadap siswa TK, yaitu AK, AL, dan DA. Keduanya dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka dikenakan Pasal 80 dan Pasal 82 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.