"Bahwa terhadap dua orang tersebut, NB dan FT berdasarkan hasil gelar perkara diputuskan untuk dilakukan penahanan terhadap mereka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto lewat pesan singkat, Senin (14/7/2014) malam.
Dua orang guru JIS itu, Neil Batleman dan Ferdinan Tjiong, sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan selama 9 jam dari pukul 13.30 WIB. Kuasa hukum JIS, Hotman Paris Hutapea, sebelumnya mengatakan, kedua kliennya ini hanya "diinapkan" selama 1 x 24 jam di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
"Ya keduanya diminta tinggal. Besok akan dilanjut penyidikan. Mereka tidur di sini (unit PPA). Bermalam di sini," kata Hotman. Dia mengatakan, hingga pemeriksaan kedua kliennya sebagai tersangka pada Senin, penyidik sama sekali belum menunjukkan bukti yang mendukung tuduhan mereka menjadi tersangka pelaku pencabulan.
"Sampai hari ini, terakhir tersangka ini masih minta mana buktinya. Karena satu pun bukti tidak pernah ditunjukkan, tidak pernah diberikan oleh penyidik," jelas Hotman. Pada Senin, selain Neil dan Ferdinan, tiga guru lain JIS juga menjalani pemeriksaan di tempat yang sama, yakni dua guru psikolog dan perawat di klinik sekolah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.