Terlebih lagi, kata dia, rencana tersebut sudah disosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Hal tersebut disampaikannya saat rapat paripurna penyampaian jawaban Gubernur terhadap keberatan fraksi, di Gedung DPRD DKI, Rabu (23/7/2014).
"Eksekutif melalui Dinas Pelayanan Pajak telah melakukan sosialisasi secara intensif sebagai upaya agar masyarakat dapat memahami maksud dan tujuan kenaikan PBB," ujarnya.
Meski demikian, lanjut Jokowi, Pemprov DKI membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan terhadap nilai pajak yang dikenakan.
Nantinya, para wajib pajak akan diberi kesempatan untuk mengajukan usulan keringanan pembayarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Diharapkan keberatan terhadap pembayaran PBB dapat diminimalisasi dan target penerimaan PBB dapat tercapai," kata Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.