Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Keberatan Terdakwa Pembunuh Ade Sara Tidak Jelas

Kompas.com - 09/09/2014, 17:59 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum sidang kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto menanggapi nota keberatan (eksepsi) dari kuasa hukum terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, Selasa (9/9/2014) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

JPU menyatakan bahwa keberatan yang disampaikan terdakwa tidak jelas bila disangkutpautkan dengan dakwaan.

"Dalam eksepsi, penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa tempat pembunuhan dinyatakan dalam dakwaan tidak lengkap, dinilai belum dapat memastikan kapan tindak pidana itu terjadi," kata JPU Toton Rasyid.

Dalam nota keberatan, kuasa hukum terdakwa menyebut dakwaan JPU atas waktu dan tempat pembunuhan tidak cermat. Kuasa hukum pun akhirnya mempertanyakan alasan perkara terdakwa diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Dalam eksepsi tertulis tidak tepat jadi pedoman karena untuk memastikan korban mengembuskan napas terakhir berdasarkan hasil visum. Menanggapi eksepsi itu, Toton menjelaskan bahwa pasal-pasal dalam surat itu menjadi ranah materiil, yakni akibat tindakan itu baru terjadi tindakan lain.

Tindak pidana dapat dirinci di mana perbuatan dilakukan, di mana lokasi dilarang dan diancam beserta alat kejahatan yang dipakai sehingga menyebabkan pembunuhan.

Kejahatan itu, kata Toton, muncul di beberapa tempat yang dilakukan dan ini harus menyesuaikan tempat tindak pidana itu terjadi.

"Tindak pidana terjadi pada Senin, 3 Maret 2014, bertempat di Jakarta Pusat. Ada beberapa tempat lain yang masih ranah hukum itu perbuatan disengaja," ucap dia.

Degan demikian, menurut Toton, tidak disebutkan terdakwa meminta perkara ini disidangkan di PN Jakarta Timur.

Pada Selasa (2/9/2014) lalu, kuasa hukum Hafitd dan Assyifa sudah mengungkapkan keberatannya atas penggunaan Pasal 340 soal pembunuhan berencana dalam dakwaan primer.  

Pasal itu dianggap tidak tepat. Kuasa hukum berpendapat, jaksa tidak mencantumkan detail percakapan yang menunjukkan adanya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh kedua terdakwa. 

Hal terakhir, terdakwa juga akan membantah penyebab kematian Ade Sara. Dalam dakwaan, Ade Sara ditulis meninggal akibat benturan. Padahal, berdasarkan hasil visum, Ade Sara meninggal karena tersedak kertas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com