Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Ade Sara: Katanya Tidak Bunuh Orang, tetapi Buktinya Bisa Membunuh

Kompas.com - 09/09/2014, 19:34 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Orangtua Ade Sara Angelina Suroto, Suroto dan Elisabeth Diana, enggan menanggapi lebih lanjut tentang nota keberatan para terdakwa pembunuh anaknya. Mereka menyampaikan hal itu seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (9/9/2014).

Dengan berlinang air mata, mereka mengatakan, apa pun yang terjadi, keadilan harus terungkap. "Katanya tidak bunuh orang, tetapi buktinya bisa membunuh orang. Jadi, di sini bukan bicara puas atau tidak puas soal tanggapan jaksa hari ini. Namun, keadilan harus terungkap," kata ayah Ade Sara, Suroto.

Ibunda Ade Sara pun menanggapi hal yang sama. Menurut Elisabeth, sejak awal telah dinyatakan, setiap orang harus menjalani konsekuensi atas tindak pidana yang dilakukan. Sebab, mereka tak ingin main hakim sendiri, menyerahkan kasus ini ke jalur hukum.

Mereka menyatakan akan terus mengawal kasus yang tengah dipersidangkan di PN Jakarta Pusat itu dengan detail dan benar. "Saya pun selalu latih diri untuk kuasai diri saya. Ini sesuatu yang tidak mudah untuk kami. Kami hormati proses hukum dengan benar. Kami jaga sikap kami agar tidak lepas kendali," ujar Elisabeth.

Pada sidang hari ini, jaksa menanggapi nota keberatan (eksepsi) dari kuasa hukum terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani. Dalam sidang tersebut, jaksa menyatakan bahwa nota keberatan tidak jelas bila disangkutpautkan dengan dakwaan.

Jaksa pun menolak semua nota keberatan karena dianggap tidak jelas. Jaksa Aji Susanto mengatakan, pembunuhan yang dilakukan Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani telah direncanakan.

"Dia itu sempat berpikir. Pada saat itu, dia bisa dong memutuskan antara membunuh dan tidak, tetapi dia tetap melakukannya," kata Aji.

Atas perbuatannya, jaksa memberikan dakwaan dengan tiga pasal, yakni dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, lalu dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Terakhir, dakwaan lebih subsider Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Janggal dengan Kematian Anaknya di Dalam Toren, Ibu Korban: Ada Bekas Cekikan

Janggal dengan Kematian Anaknya di Dalam Toren, Ibu Korban: Ada Bekas Cekikan

Megapolitan
Pemalsu Dokumen yang Ditangkap Polsek Setiabudi Pernah Jadi Calo SIM

Pemalsu Dokumen yang Ditangkap Polsek Setiabudi Pernah Jadi Calo SIM

Megapolitan
2 Hari Sebelum Ditemukan Tewas di Toren, Korban Sempat Pamit ke Ibunya

2 Hari Sebelum Ditemukan Tewas di Toren, Korban Sempat Pamit ke Ibunya

Megapolitan
Kadernya Hadiri Rakorcab Gerindra meski Beda Koalisi, Golkar Depok: Silaturahim Politik Saja

Kadernya Hadiri Rakorcab Gerindra meski Beda Koalisi, Golkar Depok: Silaturahim Politik Saja

Megapolitan
Ulah Bejat Bujang Lapuk di Bogor, Cabuli 11 Anak di Bawah Umur gara-gara Hasrat Seksual Tak Tersalurkan

Ulah Bejat Bujang Lapuk di Bogor, Cabuli 11 Anak di Bawah Umur gara-gara Hasrat Seksual Tak Tersalurkan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Polisi Tangkap Pencuri Pembatas Jalan di Rawa Badak

Megapolitan
Tersangka Pemalsu KTP dan Ijazah Raup Keuntungan Rp 30 Juta Per Bulan

Tersangka Pemalsu KTP dan Ijazah Raup Keuntungan Rp 30 Juta Per Bulan

Megapolitan
Besok, Siswi SLB di Kalideres yang Jadi Korban Pemerkosaan Bakal Lapor Polisi

Besok, Siswi SLB di Kalideres yang Jadi Korban Pemerkosaan Bakal Lapor Polisi

Megapolitan
Pelaku Pencabulan 11 Anak di Bogor Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku Pencabulan 11 Anak di Bogor Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pemberian Pangkat Bintang Empat Prabowo ke PTUN

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pemberian Pangkat Bintang Empat Prabowo ke PTUN

Megapolitan
Polsek Setiabudi: Pemalsu KTP dan SIM Cari Pembeli lewat FB

Polsek Setiabudi: Pemalsu KTP dan SIM Cari Pembeli lewat FB

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pemalsu Dokumen KTP, SIM, dan Buku Nikah

Polisi Tangkap 2 Pemalsu Dokumen KTP, SIM, dan Buku Nikah

Megapolitan
Kagetnya Warga di Pondok Aren: Cium Air Rumah Bau Bangkai, Ternyata Ada Mayat Membusuk di Dalam Toren

Kagetnya Warga di Pondok Aren: Cium Air Rumah Bau Bangkai, Ternyata Ada Mayat Membusuk di Dalam Toren

Megapolitan
Hasrat Seksual Tak Tersalurkan, Pria Paruh Baya Cabuli Anak di Bawah Umur di Bogor

Hasrat Seksual Tak Tersalurkan, Pria Paruh Baya Cabuli Anak di Bawah Umur di Bogor

Megapolitan
Bawaslu Jakarta Minta Warga Lapor jika Temukan Tindak Pidana Saat Pilkada 2024

Bawaslu Jakarta Minta Warga Lapor jika Temukan Tindak Pidana Saat Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com