"Saya sudah mengeluarkan surat perintah, DPB dan DPO, untuk pencarian barang dan orang, agar petugas kami bisa melakukan pencarian," ujar Sudarmanto di kantor Satlantas Polres Jakarta Utara, Minggu petang.
Menurut Sudarmanto, keterangan dari sopir itu diperlukan karena bus pariwisata meninggalkan lokasi kejadian seusai menyerempet mobil Lamborghini milik pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Bus pariwisata, kata dia, menghindari mobil boks yang oleng dan terguling akibat ban depan sebelah kirinya pecah. Kecelakaan itu mengakibatkan sopir mobil boks meninggal dunia dan mobil Lamborghini milik Hotman ringsek.
"Pengemudi mobil boks atas nama Dedy Sulaeman (31) meninggal dunia karena mobil boks terguling kemudian pengemudinya terlempar dan kepalanya menghantam aspal," ujar Sudarmanto.
Dalam penyelidikan kasus ini, kepolisian akan bekerjasama dengan PT. Jasa Marga selaku pengelola ruas jalan tol untuk mengecek melalui CCTV jalan. Sebab, hingga kini polisi belum mengetahui apakah CCTV di lokasi saat kejadian itu dalam kondisi hidup atau mati.
"Mudah-mudahan Jasa Marga bisa menyediakan rekaman CCTV dari kejadian tadi pagi," ujar Sudarmanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.