JAKARTA, KOMPAS.com —Psikolog dan pemerhati anak, Seto Mulyadi, menyatakan keberatannya melihat AK dan AL, korban dalam kasus JIS, dihadirkan dalam persidangan. Menanggapi hal ini, Patra M Zen, pengacara terdakwa Agun dan Awan, mengaku itu bukan permintaan dari mereka.
"Ini hukum acara yang mengharuskan AK dan AL datang. Ada kok di BAP," kata Patra, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2014). Hanya saja, kesaksian mereka tidak di bawah sumpah.
Dalam sidang tertutup itu, AK diberi waktu bercerita terlebih dulu, baru kemudian AL. Patra menceritakan, jaksa dan pengacara juga diberi kesempatan untuk bertanya kepada keduanya. Hanya saja, sidang yang berjalan lebih dari dua jam ini menyebabkan AK lelah.
AK digendong ayahnya yang berkebangsaan Belanda keluar dari ruang sidang menuju ke ruang rapat di lantai dua. AK tertidur lelap dalam gendongan ayahnya. Sang ayah juga menutup muka anaknya rapat-rapat agar tak tertangkap kamera para wartawan.
Menurut Patra, karena AK sudah lelah, akhirnya sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian korban pun ditunda. "Nanti sidangnya dilanjutkan dengan teleconference pekan depan," ujarnya.
Namun, sidang dengan telekonferensi ini dinilai tak adil oleh Patra. Hal ini disebabkan sidang ini sudah dimulai lewat sidang bertatapan muka. "Kalau memang mau teleconference kenapa enggak dari awal saja?" ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.