Menurut Pras, hal itu merupakan dampak dari penerapan sistem yang salah oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.
"BKD menerapkan sistem yang tidak memberi kesempatan bagi CPNS memilih pekerjaan sesuai dengan bidangnya. Jadi dipaksakan terus kan selama ini oleh BKD," kata dia, di Gedung DPRD DKI, Selasa (28/10/2014).
Atas dasar itulah, Pras menyarankan agar ke depannya Pemprov DKI kembali mengaktifkan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Bandiklat) DKI Jakarta. Menurut Pras, dalam beberapa tahun terakhir Bandiklat DKI seperti tidak memiliki fungsi. Padahal, kata dia, setiap CPNS seharusnya diberi pelatihan terlebih dahulu di Bandiklat sebelum ditempatkan di salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Jadi mestinya disekolahkan dulu di Badan Diklat, baru kemudian dapat jabatan. Selama ini kan tidak, dapat jabatan dulu baru disekolahkan," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.