Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Tuntut Bima Arya Tetapkan UMK Bogor Rp 3 Juta

Kompas.com - 04/11/2014, 14:53 WIB
BOGOR, KOMPAS.com — Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja di Kota Bogor mengepung kantor Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kota Bogor yang berlokasi di Jalan Merdeka, Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (4/11).

Para buruh yang tergabung dalam SPIN, Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi Pertambangan, Minyak Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP), dan lainnya menuntut Pemkot Bogor segera menaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2015.

Buruh menuntut Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menetapkan UMK Kota Bogor 2015 menjadi Rp 3.058.055 atau naik 30 persen dari UMK 2014 yang Rp 2.352.350.

Pantauan Wartakotalive, ratusan buruh memenuhi halaman kantor Disnakersostrans untuk menyuarakan aspirasinya. Sebuah mobil bak terbuka yang dilengkapi sound system diparkir di depan kantor tersebut. Sejumlah perwakilan buruh secara bergantian melakukan orasi menuntut agar UMK dinaikkan.

Anggota SPN Bogor Edu Yulianda mengatakan, kenaikan upah 30 persen sudah tidak ditawar lagi karena saat ini harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan. Harga kebutuhan pokok akan semakin meningkat seiring rencana Presiden Jokowi yang akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). "Tapi semua bisa diantisipasi dengan naiknya UMK," ujarnya.

Selain itu, buruh meminta Wali Kota Bogor membuat rekomendasi ke Kementerian Ketenagakerjaan atau dahulu bernama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menambah jumlah komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 item.

Buruh juga meminta Wali Kota Bogor merekomendasikan pencabutan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 231/MEN/2003 tentang tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum.

Selain itu, Wali Kota Bogor diminta menetapkan kebijakan upah tidak sekadar dalam satuan minimum tetapi juga sektoral. Upah sektoral perlu diberlakukan bagi para pekerja berstatus karyawan tetap. Adapun upah minimum adalah jaring pengaman bagi pekerja lajang dan baru berkarya kurang dari setahun.

Menanggapi tuntutan buruh, Bima mengatakan, setuju untuk membuat surat rekomendasi penambahan komponen KHL dan pencabutan aturan penangguhan pelaksanaan upah minimum. Bahkan Wali Kota Bogor sudah mengirimkan surat ke Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait tuntutan para buruh tersebut.

Hingga siang ini, para buruh masih bertahan di kantor Disnakersostrans untuk menunggu perwakilan mereka melakukan pertemuan dengan pejabat di kantor tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 30 Mei 2024, dan Besok : Pagi Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 30 Mei 2024, dan Besok : Pagi Ini Cerah Berawan

Megapolitan
Daftar Acara HUT Kota Jakarta ke-497, Ada Gratis Masuk Ancol

Daftar Acara HUT Kota Jakarta ke-497, Ada Gratis Masuk Ancol

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Air hingga 30 November, Pengendara Diimbau Hindari Jalan Ciledug Raya

Ada Pembangunan Saluran Air hingga 30 November, Pengendara Diimbau Hindari Jalan Ciledug Raya

Megapolitan
Panca Darmansyah Berupaya Bunuh Diri Usai Bunuh 4 Anak Kandungnya

Panca Darmansyah Berupaya Bunuh Diri Usai Bunuh 4 Anak Kandungnya

Megapolitan
Trauma, Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres Tak Mau Sekolah Lagi

Trauma, Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres Tak Mau Sekolah Lagi

Megapolitan
Dinas SDA DKI Jakarta Bangun Saluran Air di Jalan Ciledug Raya untuk Antisipasi Genangan

Dinas SDA DKI Jakarta Bangun Saluran Air di Jalan Ciledug Raya untuk Antisipasi Genangan

Megapolitan
Jaksel dan Jaktim Masuk 10 Besar Kota dengan SDM Paling Maju di Indonesia

Jaksel dan Jaktim Masuk 10 Besar Kota dengan SDM Paling Maju di Indonesia

Megapolitan
Heru Budi: Ibu Kota Negara Bakal Pindah ke Kalimantan Saat HUT ke-79 RI

Heru Budi: Ibu Kota Negara Bakal Pindah ke Kalimantan Saat HUT ke-79 RI

Megapolitan
Bandar Narkoba di Pondok Aren Bersembunyi Dalam Toren Air karena Takut Ditangkap Polisi

Bandar Narkoba di Pondok Aren Bersembunyi Dalam Toren Air karena Takut Ditangkap Polisi

Megapolitan
Siswi SLB di Kalideres yang Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Trauma Lihat Baju Sekolah

Siswi SLB di Kalideres yang Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Trauma Lihat Baju Sekolah

Megapolitan
Masih Dorong Eks Warga Kampung Bayam Tempati Rusun Nagrak, Pemprov DKI: Tarif Terjangkau dan Nyaman

Masih Dorong Eks Warga Kampung Bayam Tempati Rusun Nagrak, Pemprov DKI: Tarif Terjangkau dan Nyaman

Megapolitan
Suaminya Dibawa Petugas Sudinhub Jakpus, Winda: Suami Saya Bukan Jukir Liar, Dia Tukang Servis Handphone

Suaminya Dibawa Petugas Sudinhub Jakpus, Winda: Suami Saya Bukan Jukir Liar, Dia Tukang Servis Handphone

Megapolitan
Ditangkap Polisi, Pencuri Besi Pembatas Jalan di Rawa Badak Kerap Meresahkan Tetangga

Ditangkap Polisi, Pencuri Besi Pembatas Jalan di Rawa Badak Kerap Meresahkan Tetangga

Megapolitan
Kronologi Terungkapnya Penemuan Mayat Dalam Toren yang Ternyata Bandar Narkoba

Kronologi Terungkapnya Penemuan Mayat Dalam Toren yang Ternyata Bandar Narkoba

Megapolitan
Polisi Proses Laporan Dugaan Pemerkosaan Siswi SLB di Jakbar

Polisi Proses Laporan Dugaan Pemerkosaan Siswi SLB di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com