Mereka bertiga adalah petinggi media online Asatunews.com yang menjadi tersangka kasus pemerasan. "Kita sudah sita CPU-nya. Kita sedang bongkar isinya apa saja," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/11/2014). [Baca: Dijerat UU Pencucian Uang, Raden Nuh @TM2000Back Terancam 12 Tahun Bui]
Rikwanto mengatakan, polisi akan memeriksa soal data pemerasan yang mungkin tersimpan dalam CPU tersebut. Selain menyelidiki isi CPU, polisi juga akan menyelidiki isi tabungan ketiga tersangka. Diduga, uang dalam tabungan itu juga merupakan uang hasil pemerasan.
Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menahan pemilik akun @TM2000Back, Edi Syahputra, atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penangkapannya berdasarkan laporan salah satu petinggi PT Telkom berinisial AP. Salah seorang administrator, yaitu Raden Nuh, juga ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Sebelum Raden Nuh, admin @TM2000Back lain, Hari Koeshardjono, juga ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Mereka berdua ditangkap atas laporan dari Abdul Satar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.