Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Ada Pembatasan Umur, 70 Persen Angkutan Umum di Jakarta Berusia di Atas 10 Tahun

Kompas.com - 14/11/2014, 22:29 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberlakukan aturan yang membatasi usia angkutan umum tak lebih dari 10 tahun. Namun, saat ini diperkirakan sekitar 70 persen angkutan umum yang beroperasi di DKI justru sudah berusia lebih dari 10 tahun.

"Tidak bisa langsung total (diterapkan aturan pembatasan usia itu), sebab 70 persen angkutan umum di Jakarta itu usianya di atas 10 tahun. Jakarta bisa kekurangan angkutan umum kalau melakukan (aturan itu) gitu aja tanpa solusi," kata Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan kepada Kompas.com, Jumat (14/11/2014).

Menurut Tigor, Pemprov DKI seharusnya terlebih dahulu membantu para pengusaha angkutan umum agar bisa meremajakan angkutannya. Ia pun berharap Pemprov DKI memberikan pinjaman lunak dan menghapus pajak barang mewah bagi para pengusaha yang hendak meremajakan armada angkutan umumnya.

"Jadi dibantu pinjaman, bunga banknya dibayar pemerintah. Kreditnya jangan dibatasi cuma 4 tahun, agak dilebihkan lah, dan pajak barang mewah dibuat nol rupiah seperti mobil murah," usul Tigor. Dia berkeyakinan apabila hal-hal tersebut bisa diterapkan, para pengusaha angkutan tidak akan kesulitan untuk meremajakan angkutannya.

"Kami tidak masalah ada pembatasan, tapi kami harus di-support. Ibaratnya kalau menuntut anak kita naik kelas, tapi tidak difasilitasi, tidak kita belikan buku, tidak kita temani belajar, tidak kita berikan les, bagaimana mau jadi juara kelas?" ujar mantan Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) itu.

Seperti diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan, semua kendaraan umum yang memiliki usia 10 tahun akan dicabut izinnya. Hal itu sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi bahwa ketersediaan layanan angkutan umum harus memenuhi kelayakan.

"Artinya, batas angkutan umum di Jakarta adalah sebanyak 10 tahun. Sehingga dengan berlakunya perda itu maka tidak diberi lagi izin operasionalnya (bagi angkutan umum yang berusia lebih dari 10 tahun)," kata Akbar di Balaikota Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Pembatasan kendaraan umum yang berusia 10 tahun itu, lanjut Akbar, dihitung dari tenggang waktu setelah perda dikeluarkan. Menurut dia, ketika izin operasionalnya dicabut maka angkutan umum tidak diperbolehkan beroperasi. Pemilik angkutan yang menggunaan kembali angkutan yang sudah dilarang beroperasi akan dicabut pula izin usahanya.

Akbar berkeyakinan pencabutan izin kendaraan umum berusia di atas 10 tahun itu tidak akan mengurangi jumlah transportasi publik di Ibu Kota. Terlebih lagi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah gencar melakukan pengadaan ratusan bus transjakarta, termasuk pada 2015. "Angkutan publik akan bertambah karena PT Transportasi Jakarta akan menambah bus transjakarta," ucap mantan Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com