Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Udar Pristono Adukan Jaksa ke Komisi Kejaksaan

Kompas.com - 22/11/2014, 08:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Busway Transjakarta Udar Pristono mengadukan jaksa Kejaksaan Agung ke Komisi Kejaksaan terkait penanganan perkara dan permohonan penangguhan penahanan.

"Kita laporkan jaksa yang tidak profesional ke Komisi Kejaksaan karena belum menyampaikan informasi soal penangguhan penahanan," kata pengacara Udar Pristono, Tonin T Singarimbun di Jakarta, Jumat (21/11/2014).

Tonin mengatakan tim pengacara sudah menanyakan kepada Kejagung soal penangguhan penahanan Udar, tetapi belum memberikan jawaban pada Senin (17/11/2014).

Tonin menuturkan minimal kejaksaan dapat memberikan status tahanan kota terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu.

Selain mengadukan surat penangguhan penahanan, tim pengacara juga menanyakan langkah jaksa menyita beberapa aset Udar yang tidak terkait dengan tuduhan tindak pidana korupsi Busway Transjakarta.

Sebelumnya, pengacara Udar juga melaporkan enam jaksa yang menangani kasus korupsi Transjakarta ke Polri pada Kamis (13/11/2014).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP 1026/11/2014/Bareskrim tertanggal 13 November 2014, Udar melaporkan jaksa melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Tim kuasa hukum Udar mengadukan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono, Direktur Penyidikan Suyadi, Kasubdit Tindak Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin, Ketua Tim Penyidik Victor Antonimi dan Agung.

Tonin mengaku pihak tersangka mengetahui kejaksaan menimbang berat Busway Transjakarta secara sepihak setelah persidangan dimulai.

Lanjut Tonin, pembelian 125 bus Transjakarta dianggap merugikan keuangan negara karena meningkatkan harga (mark up), berat busway tidak sesuai spesifikasi dan eksternal material pelindung CNG.

Selain melaporkan para jaksa, Tonin juga mempolisikan saksi ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta yang ikut menimbang bobot bus di Pulogadung Jakarta Timur.

Tonin menjelaskan jaksa tidak berwenang menimbang bus karena orang yang menimbang harus dilakukan di bawah sumpah.

Sementara itu, Kepala Komisi Kejaksaan RI Halius Husen menyatakan akan mengecek pengaduan tim kuasa hukum Udar dan menyampaikan rekomendasi kepada Jaksa Agung Prasetyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com