Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Marka Jalan di Sini, Pengendara Langsung Kena Tilang

Kompas.com - 09/01/2015, 19:16 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Marka jalan seringkali tidak menjadi perhatian bagi pengguna jalan. Terbukti dari tingginya pelanggaran atas marka jalan.

Bahkan dalam satu tahun pelanggaran atas marka jalan meningkat. Bila pada 2013 tercatat ada 46.664 pelanggaran, maka pada 2014 terdapat 63.507 pelanggaran. Hal itu menjadi perhatian Dirlantas Polda Metro Jaya untuk melakukan operasi bulan tertib lalu lintas.

Untuk bulan Januari dan Februari 2015 ini, tema yang berlaku adalah pelanggaran terhadap marka. "Sehingga bagi pelanggar, bisa langsung diberikan surat tilang," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul, Jumat (8/1/2015).

Selama ini, kata dia, perilaku pengemudi cenderung menerobos stop line. Maka dengan adanya operasi ini, pelanggar lalu lintas khususnya marka jalan akan diberikan penindakan hukum.

"Dengan begitu, harapannya kami dapat menciptakan tertib berlalu lintas serta mengembalikan fungsi marka zebra cross dan stop line," kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini.

Marka jalan sendiri yaitu tanda yang berada di permukaan jalan yang meliputi garis melintang, garis serong, serta lambang guna mengarahkan arus lalu lintas. Pengendara pun wajib mematuhi perintah atau rambu larangan serta marka jalan. [Baca: Pelanggaran Meningkat, Polisi Akan Gelar Operasi Tertib Lalu Lintas]

Ada 25 lokasi penegakan hukum marka jalan selama dua bulan ini. Lokasinya yaitu di traffic light (TL) Jembatan Besi, Gunung Sahari, TL Simpang Lima Senen di Jakarta Pusat, TL Permai, TL Atmaja, Penjaringan di Jakarta Utara, TL Tomang dan TL Olimo di Jakarta Barat.

TL Blok M dan Blok O di Jakarta Selatan. TL Universitas Kristen Indonesia dan TL Halim Lama di Jakarta Timur, TL TMP Taruna dan TL Tanah Tinggi di Kota Tangerang. TL Jalan Baru dan TL German Centre di Kabupaten Tangerang.

TL Ahmad Yani dan TL Jalan Hasibuan di Kota Bekasi. TL Pasir Gembong dan TL Jurong Jababeka di Kabupaten Bekasi. TL Margonda Juanda dan TL Margonda Arif Rahman Hakim di Depok. Persimpangan Masuk Terminal 1 di Bandara Soekarno-Hatta, TL Jalan Raya Pelabuhan Kolinlamil di Pelabuhan Tanjung Priok.

TL Kuningan dan TL Harmoni, dan bahu jalan di tol. Pelanggar aturan lalu lintas khususnya marka jalan akan dikenakan pasal 106 ayat 4 KUHP dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Megapolitan
KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Megapolitan
Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim 'Selamatkan' 830.000 Jiwa

Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim "Selamatkan" 830.000 Jiwa

Megapolitan
Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com