Bima Arya dilaporkan Lilis Ariani Dalimunte, warga Dalimunte, warga Situpeta RT 2/9, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, ke Polres Bogor Kota. Dia tidak terima dituduh sebagai calo perizinan.
"Saya bukan calo. Saya mendapatkan kuasa mengurus izin ruko oleh Ibu Windy. Saya ada surat kuasanya, jadi bukan calo seperti tuduhan Wali Kota," ujar Lilis kepada wartawan, Senin (12/1/2015) petang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian bermula saat Bima Arya bersama stafnya melakukan sidak ke kantin, Senin siang. Saat itu, Bima mengonfirmasi soal namanya disebut-sebut akan membantu memuluskan proses perizinan ruko dengan imbalan Rp 5 juta. Bima yang tidak terima namanya dicatut juga sempat menemukan uang Rp 5 juta dari tas Lilis.
Kepada wartawan, Lilis menjelaskan, dia mendapat kuasa dari Direktur PT Acierto Mexindo Rasa (AMR) Windy Marthavianti untuk mengurus izin sebuah rumah toko di Jalan Pandu Raya, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Windy kepada Lilis mengaku sudah tidak kuat lagi mengurus IMB ruko dan sudah menghabiskan uang Rp 14 juta untuk mengurus di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bogor, tetapi sampai saat ini izin tidak juga selesai.
Untuk mengurus izin, Lilis kemudian meminta uang Rp 5 juta ke Windy untuk fee pengurusan izin. Uang sebesar itu untuk keperluan transportasi, makan, biaya komunikasi, dan fotokopi berkas.
"Setelah uang diserahkan Bu Windy ke saya, tiba-tiba Wali Kota Bima Arya mendatangi saya di kantin dan menuduh saya sebagai calo perizinan," katanya. (Soewidia Henaldi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.